KPK Buka Peluang Jerat Pihak yang Bantu Pelarian Samin Tan

Selasa, 06 April 2021 | 20:27 WIB
KPK Buka Peluang Jerat Pihak yang Bantu Pelarian Samin Tan
Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang terapkan pasal perintangan penyidikan terhadap pihak-pihak yang membantu pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan ketika jadi buronan. Samin Tan merupakan salah satu buronan KPK yang masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO sejak April 2020.

"Berkaitan dengan pelarian yang bersangkutan (Samin Tan) apakah ada pihak yang membantu, berarti dia menghalang-halangi penyidikan tentunya nanti akan kami kembangkan kenapa sampai dia lari dan bagaimana dia larinya," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).

Karyoto pun tak segan menerapkan pasal 21, seperti kasus yang membantu pelarian buronan eks Sekretaris Mahmakah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Dimana, KPK menetapkan supir pribadi Rezky sebagai tersangka.

"Karena seperti di kasus Nurhadi kan ada pihak yang telah kita tetapkan dengan pasal 21 (perintangan penyidikan)," tuturnya.

Baca Juga: KPK Tangkap Buronan Samin Tan di Sebuah Kafe Kawasan MH Thamrin

Seperti diketahui, Samin Tan ditangkap Tim Satgas KPK tengah berada di sebuah Kafe di Kawasan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin (5/4) kemarin.

KPK pun langusng melakukan penahanan terhadap Samin Tan. Ia, ditahan untuk 20 hari pertama mulai 6 April sampai 25 April 2021.

Untuk mencegah penyebaran covid-19, sebelum dilakukan penahanan tersangka Samin Tan sementara akan diisolasi mandiri selama 14 hari di Kavling C-1.

Dalam kasus ini, Samin Tan diduga meminta bantuan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk mengurus permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah.

PKP2B itu antara PT AKT yang telah diakusisi oleh perusahaan milik Samin Tan, dengan Kementerian ESDM.

Baca Juga: Belum Bisa Ditangkap, KPK Minta Harun Masiku Menyerahkan Diri Saja

Eni yang kini sudah menjadi terpidana dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1, diduga menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni juga disebut meminta uang Rp 5 miliar kepada Samin untuk membantu biaya kampanye suaminya di Temanggung, Jawa Tengah.

Eks Politikus Partai Golkar ini kemudian menerima uang Rp 5 miliar dari Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali, yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI