Suara.com - Komite Keselamatan Jurnalis mengatakan surat telegram kapolri dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 tentang Pedoman Peliputan yang Bermuatan Kekerasan dan/atau Kejahatan dalam Program Siaran Jurnalistik berpotensi membatasi kebebasan pers.
Padahal kebebasan pers sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, Komite Keselamatan Jurnalis memandang penerbitan TR tersebut juga menutup masuknya kritik-kritik membangun dari media selaku representasi publik terhadap Kepolisian Negara RI.
Usai mendapat kritik dari banyak pihak, tidak lama kemudian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5/2021 justru menyatakan pencabutan surat telegram yang menuai kontra.
Baca Juga: Selang Beberapa Jam Picu Kontroversi, Telegram Kapolri Akhirnya Dicabut
Kendati sudah dicabut, Komite Keselamatan Jurnalis tetap menyikapi terbitnya TR Kapolri ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021.
Melalui keterangan resmi yang diketahui Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur, Wakil Sekjen Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Wahyu Triyogo, Koordinator Advokasi AJI Indonesia Wawan Abk, Komite Keselamatan Jurnalis menyampaikan beberapa hal.
Pertama Komite Keselamatan Jurnalis mendesak Kepolisian RI untuk tidak lagi melakukan pelarangan penyiaran, termasuk penyiaran upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan kepolisian. Pelarangan terhadap kerja-kerja jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap UU Pers.
"Meminta Kepolisian RI untuk tetap terbuka terhadap kritik-kritik membangun dari manapun, termasuk pers demi kebaikan Kepolisian RI ke depan," tulis Komite Keselamatan Jurnalis.
Terakhir, Komite Keselamtan Jurnalis mengapresiasi keputusan Kapolri Listyo yang mencabut TR berkaitan larangan peliputan dan penyiaran terhadap aksi arogansi kepolisian.
Baca Juga: Telegram Kapolri Terbaru: Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi Dicabut
"Meski surat telegram tersebut akhirnya dicabut, namun Komite Keselamatan Jurnalis berharap preseden serupa tidak lagi terjadi ke depan," pungkas Komite Keselamatan Jurnalis.
Dicabut
Setelah mendapat kecaman banyak pihak, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari ini langsung mencabut Surat Telegram tentang larangan media menyiarkan aksi kekerasan atau arogansi aparat kepolisian.
Telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 itu langsung diganti dengan telegram baru dengan ST/759/IV/HUM 3.5.4 /2021. TR baru itu telah diteken oleh Kadiv Humas Mabes Porli, Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono hari ini, Selasa (6/4/2021).
"Sebagaimana ref nomor empat (Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021) diatas dinyatakan dicabut/dibatalkan," bunyi isi sebagian surat tersebut yang dikutip Suara.com, Selasa (6/4/2021).
Argo juga mengakui terkait pencabutan TR Kapolri soal larangan media menampilkan aksi kekerasan polisi.
"Ya (benar isi surat itu)," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan.
Kapolri Listyo Sigit sebelumnya, melarang media untuk menyiarkan tindakan atau arogansi anggota kepolisian.
Larangan tersebut berdasarkan surat telegram terkait ketentuan peliputan media massa mengenai tindak pidana atau kejahatan kekerasan.
Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 itu ditandatangani oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021. Surat telegram ditujukan kepada Kapolda dan Kabid Humas di seluruh Indonesia. Ada 11 poin TR Kapolri yang salah satunya melarang media menampilkan aksi kekerasan polisi.