KPK Akui Eks Anak Buah Anies Sudah Jadi Tersangka Kasus Tanah Munjul

Selasa, 06 April 2021 | 19:37 WIB
KPK Akui Eks Anak Buah Anies Sudah Jadi Tersangka Kasus Tanah Munjul
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Jakarta Timur.

"Yang sudah ditetapkan ada tiga ya (tersangka kasus korupsi tanah Munjul)," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).

Salah satu nama yang sudah terang benderang menjadi tersangka yakni Yoory Corneles.

Yoory belum lama ini baru saja dipecat oleh Gubernur Anies Baswedan dari jabatannya sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya.

Baca Juga: Dari 100 yang Diseleksi, Cuma 85 Sekolah di Jakarta Diizinkan Buka Besok

Terkait adanya dugaan keterlibatan pengusaha Rudy Hartono dalam kasus korupsi tanah Munjul, Karyoto menyebut kalau Rudy statusnya masih sebagai saksi.

"Untuk masalah Rudi Hartono ya Munjul saat ini yang bersangkutan masih status saksi ya," ucap Karyoto.

Meski demikian, Karyoto belum menjelaskan secara detail kasus ini, maupun keterlibatan Rudy.

Seperti diketahui, Rudi sempat dipanggil penyidik antirasuah. Namun, ia tak hadir dalam pemanggilan itu.

"Kalau hari pertama tidak datang ya nanti akan kami panggil untuk kedua kali aturannya itu kuhap seperti itu," ungkap Karyoto

Baca Juga: Giliran Poster Anies-Gatot Jadi Capes-Cawapres 2024 Beredar di Medsos

Sebelumnya, Istri Rudy Hartono, Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo Anja Runtunewe telah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi.

Mereka dicecar penyidik mengenai sejumlah proses lahan di Munjul hingga berujung rasuah.

"Anja dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengadaan dan pembayaran dari pengadaan tanah di Munjul," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Pencegahan itu dilakukan penyidik antirasuah dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Pencegahan keluar negeri terhadap beberapa pihak dimaksud dilakukan selama enam bulan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (24/3).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI