Dihukum Squat 300 Kali karena Langgar Prokes Covid-19, Satu Warga Tewas

Selasa, 06 April 2021 | 19:29 WIB
Dihukum Squat 300 Kali karena Langgar Prokes Covid-19, Satu Warga Tewas
Warga menunjukan kartu identifikasi kepada Polisi di Navotas, pinggiran kota Manila, Filipina, Kamis (16/7). [Ted ALJIBE / AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang warga Filipina yang melanggar aturan Covid-19 tewas setelah dihukum melakukan squat sebanyak 300 kali oleh polisi bersenjata.

Menyadur The Sun, Selasa (5/4/2021) Darren Manaog Penaredondo ditahan oleh petugas garis keras setelah dia keluar untuk membeli air minum.

Dikatakan bahwa dia kemudian pingsan dan meninggal setelah "disiksa" dengan cara diperintah untuk melakukan squat karena melanggar aturan karantina di pulau Luzon.

Provinsi Cavite, salah wilayah yang ada di pulau itu, berada di bawah tindakan penguncian yang ketat untuk mengatasi penyebaran Covid, menurut laporan BBC.

Kepala polisi setempat Marlo Solero mengatakan kepada wartawan seharusnya tidak ada hukuman fisik bagi mereka yang melanggar aturan Covid-19.

Namun, dia menambahkan dia tidak akan mentolerir setiap petugas yang kedapatan menggunakan bentuk hukuman fisik yang mereka buat sendiri.

Salah satu kerabat korban mengumumkan kematiannya di Facebook. Dia menyatakan bahwa Penaredondo dan beberapa orang lainnya yang melanggar jam malam diminta untuk melakukan 100 squat.

Jika mereka gagal melakukannya secara bersama, mereka diminta untuk mengulangi lagi dari awal, jelas kerabat korban.

Penaredondo dan orang yang dihukum itu akhirnya melakukan total 300 squat yang membuatnya kesakitan dan berujung pingsan.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Soroti Realisasi Vaksin untuk Lansia yang Masih Rendah

Keluarga korban mengatakan kepada outlet berita lokal Rappler bahwa dia sempat tidak bisa berjalan namun korban mengatakan tidak apa-apa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI