Sekjen Kemnaker: Pejabat Fungsional Dituntut Miliki Kompetensi Kolaboratif

Selasa, 06 April 2021 | 18:58 WIB
Sekjen Kemnaker: Pejabat Fungsional Dituntut Miliki Kompetensi Kolaboratif
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi saat memberikan sambutan Rakor Unit Pembina Jabatan Fungsional. (Dok. Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan pejabat fungsional di lingkungan Kemnaker harus bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman karena sifatnya yang mandiri dan lincah.

Terlebih, pola kerja jabatan fungsional terkait erat dengan era digitalisasi melalui sistem flexible working arrangement dengan regulasi proses bisnis yang sederhana. Hal tersebut disampaikan Anwar saat memberikan sambutan Rakor Unit Pembina Jabatan Fungsional bertema "Proyeksi Masa Depan Jabatan Fungsional Pasca Penyetaraan dan Inpassing Nasional" di kota Bogor, Jawa Barat, Senin  (5/4/2021) malam.

"Meskipun bersifat mandiri, pejabat fungsional juga dituntut untuk bisa memiliki kompetensi kolaboratif dengan jabatan lain sehingga semua bisa bersinergi, bekerja sama dalam sebuah orkestra ketenagakerjaan yang dinamis, produktif dan melayani," kata Anwar.

Anwar bilang, dengan kekuatan berjumlah 1904 orang Pejabat Fungsional pasca penyetaraan dari total 3669 pegawai Kemnaker, memberikan angin segar upaya percepatan kinerja secara teknis dalam pelaksanaan program kegiatan, mengingat setiap fungsional memiliki target kinerja yang lebih terukur.  

Baca Juga: Gandeng Kemendes dan UINSA, Kemnaker Berdayakan Masyarakat Desa

"Harus kita sadari bersama, bahwa SDM Jabatan Fungsional yang berkualitas tidak akan bisa bertahan jika dalam pengelolaannya tidak dilaksanakan secara baik," jelasnya. 

Untuk menduduki jabatan fungsional, sambungnya, dibutuhkan persyaratan keahlian atau kompetensi yang dipersyaratkan oleh jabatan tersebut. Program pengembangan jabatan fungsional telah terencana dan jelas sehingga memudahkan pengembangan karier pegawai.

"Begitu juga dengan penilaian kinerja yang rasional melalui tolok ukur yang jelas, hasilnya objektif dan terukur," beber Anwar.

Anwar mengatakan pihaknya telah mengeluarkan SK Sekjen No:1/ 0235/KP 0804/3/2021 tentang Unit Pembina Jabatan Fungsional yang memiliki tanggung jawab terhadap pengembangan kompetensi yang rekomendasinya akan didasarkan melalui Human Capital Development Plan yang sedang disusun, Penilaian Angka Kredit dan pembentukan Tim Penilai Instansi Angka Kredit.

"Tentunya ini membutuhkan koordinasi dan kerja sama Sekjen melalui Biro Organisasi dan SDM Aparatur. Karena meskipun kita hanya sebagai pengguna, namun kewajiban tersebut tetap harus dilaksanakan oleh Instansi Pengguna dengan tetap mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh Instansi Pembina," sambungnya.

Baca Juga: Diapresiasi karena Sejumlah Program, Kemnaker Terima Merdeka Award 2021

Ia tak mengelak, bahwa tanggung jawab ini juga semakin besar kepada Unit Teknis Pembina Jabatan Fungsional Ketenagakerjaan yaitu Pengawas Ketenagakerjaan, Mediator Hubungan Industrial, Instruktur, Penguji K3 dan Pengantar Kerja mengingat tuntutan pejabat fungsional Ketenagakerjaan di pusat dan daerah menjadi lebih komplek.

Dalam kesempatan tersebut, Anwar menyambut baik pembentukan jabatan fungsional baru Analis Ketenagakerjaan, dan berharap fungsional ini bisa menyajikan data sekaligus rekomendasi kebijakan di bidang Ketenagakerjaan.

Sementara Kepala Biro SDM Kemnaker Helmiaty Basri mengatakan tujuan rakor ini adalah memberikan guidence atau pedoman kepada para unit pembina teknis 32 jabatan fungsional di Kemnaker tentang bagaimana Manajemen Karier, Penilaian Angka Kredit serta pembentukan Tim Penilai Instansi sebagaimana tercantum dalam buku pedoman yang telah disusun Biro SDM.

Rakor tahap 1 ini dihadiri oleh Para Sesditjen/ Itjen/ Badan, dan para Kepala Biro, Pusat dan Direktur di lingkungan Kemnaker yang menjadi Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional yang telah ditunjuk melalui SK Sekjen No:1/ 0235/KP 0804/3/2021 tentang Unit Pembina Jabatan Fungsional serta perwakilan 32 Jabatan Fungsional di Kemnaker yang merupakan koordinator masing-masing Jabatan Fungsional tersebut.

Rakor Jabatan Fungsional tahap 2 direncanakan bulan Juni 2021 mendatang, dengan fokus pembinaan lima Jabatan Fungsional bidang Ketenagakerjaan yang merupakan Binaan Kemnaker. Yaitu Pengawas Ketenagakerjaan, Mediator Hubungan Industrial, Instruktur, Penguji K3 dan Pengantar Kerja.

"Kami juga sedang melakukan pembahasan pembentukan Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan yang telah mendapat ijin prinsip dari Menpan untuk Jabatan fungsional baru tersebut," papar Helmiaty. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI