Suara.com - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. Samin Tan merupakan salah satu buronan KPK yang masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO sejak April 2020.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, penangkapan berawal dari tim Satgas mendapat informasi keberadaan Samin Tan di sebuah Cafe kawasan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin (5/4/2021) kemarin.
"Tim bergerak dan memantau keberadaan tersangka yang sedang berada di salah satu cafe yang berlokasi di wilayah Jalan M. H Thamrin, Jakarta Pusat dan langsung dilakukan penangkapan," ungkap Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/4).
Menurut Karyoto, Samin Tan ketika itu berada di sebuah Cafe diduga ditemani oleh anak buahnya. Selanjutnya, Tim Satgas KPK pun langsung melakukan penangkapan terhadap Samin Tan.
Baca Juga: Belum Bisa Ditangkap, KPK Minta Harun Masiku Menyerahkan Diri Saja
"Sedang di cafe entah dia (Samin Tan) minum kopi atau apa sama anak buahnya," ujarnya.
Selanjutnya, tersangka Samin Tan pun telah dibawa ke lembaga antirasuah kemarin. Ia pun langsung dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.
KPK pun langsung melakukan penahanan terhadap Samin Tan. Ia ditahan untuk 20 hari pertama mulai 6-25 April 2021.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, sebelum dilakukan penahanan tersangka Samin Tan sementara akan diisolasi mandiri selama 14 hari di Kavling C-1.
Dalam kasus ini, Samin Tan diduga meminta bantuan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk mengurus permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah. PKP2B itu antara PT AKT yang telah diakusisi oleh perusahaan milik Samin Tan, dengan Kementerian ESDM.
Baca Juga: Kenakan Rompi Oranye, Samin Tan Resmi Ditahan KPK
Eni yang kini sudah menjadi terpidana dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1, diduga menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni juga disebut meminta uang Rp5 miliar kepada Samin untuk membantu biaya kampanye suaminya di Temanggung, Jawa Tengah.
Eks Politikus Partai Golkar ini kemudian menerima uang Rp 5 miliar dari Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali, yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.