Tak Bisa Nyetir, Dinda Sewa Sopir Taksi Online Bawa Kabur Mobil Curian

Selasa, 06 April 2021 | 17:56 WIB
Tak Bisa Nyetir, Dinda Sewa Sopir Taksi Online Bawa Kabur Mobil Curian
Wanita pelaku pencurian dengan modus membius korbannya, ditangkap Polrestabes Semarang, Selasa (6/4/2021). [ANTARA/ I.C.Senjaya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang cewek bernama Dinda Aristya Wardana (28) kini harus meringkuk di penjara akibat aksi nekatnya mencuri mobil rental. Selama menjalankan aksinya, Dinda membius sopir mobil rentan yang menjadi korban pencurian itu dengan menggunakan obat tetes mata. 

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana dikutip dari Antara, Selasa (6/4/2021), mengatakan, jika bandit wanita itu sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Terakhir, Dinda sempat membayar jasa sopir taksi online untuk membawa mobil hasil curian itu. 

Indra mengatakan, alasan sopir taksol disewa karena Dinda tak bisa menyetir mobil.

Ia menyebut, pelaku juga pernah melakukan aksi serupa di Kudus dan berhasil menjual mobil korbannya.

Baca Juga: Acungkan Pistol dan Rampas Handphone, 2 Koboy Dibekuk Tim Beruang Muratara

Indra menjelaskan tindak pidana pencurian ini terungkap, setelah polisi mendapat laporan dari seorang sopir rental yang mendapat perawatan di rumah sakit setelah meminum minuman yang dicampur dengan obat tetes mata itu.

"Tersangka menyewa mobil rental beserta sopirnya di Magelang. Pelaku minta diantar ke Pekalongan'" katanya pula.

Dalam perjalanan sampai Kota Semarang itulah, pelaku melancarkan aksinya di salah satu SPBU.

Sopir mobil rental tersebut merasa sakit hingga jatuh pingsan, pelaku kemudian memesan taksi daring.

Indra menjelaskan pengemudi taksi daring itu disewa untuk mengemudikan mobil korban, karena pelaku tidak bisa menyetir.

Baca Juga: Kurang Ajar! Mahasiswa Ini Kuras Uang di Rekening Pacar untuk Foya-foya

"Korban sempat diantar pelaku ke rumah sakit dengan mobil yang dikemudikan oleh pengemudi taksi online yang dipesan itu," ujarnya.

Berdasarkan keterangan korban saat di rumah sakit, akhirnya pelaku bisa langsung ditangkap beserta mobil hasil curiannya.

Indra Mardiana menuturkan, tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian itu berencana menjual mobil hasil curiannya itu dengan harga murah agar segera terjual.

Atas perbuatannya, tersangk dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI