Jawaban KPK usai Dituding Abaikan 20 Surat Izin Penggeledahan Kasus Bansos

Selasa, 06 April 2021 | 17:43 WIB
Jawaban KPK usai Dituding Abaikan 20 Surat Izin Penggeledahan Kasus Bansos
Sidang gugatan praperadilan MAKI kepada KPK yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak tergugat telah memberikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Jawaban tersebut terkait kasus suap bansos Kementerian Sosial (Kemensos) yang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jawaban tersebut hanya diberikan secara tertulis -- tidak dibacakan dalam sidang.

Ditemui usai sidang, Natalia Kristianto selaku kuasa hukum KPK menyatakan, sejumlah poin yang disampaikan MAKI dalam gugatan telah ditanggapi dalam jawaban mereka.

Terkait izin geledah yang terlantar seperti apa yang disampaikan oleh MAKI, kubu KPK menyatakan bahwa Dewan Pengawas telah mengeluarkan dua surat izin geledah dengan total 27 lokasi.

Baca Juga: Sebut Kasus Century hingga Bansos Mangkrak, MAKI Gugat KPK ke PN Jaksel

"Pertama, Desember 2020 Itu untuk 7 tempat dan yang kedua Itu izin Dewas Januari 2021 untuk 20 tempat," kata Kristianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).

Kristianto melanjutkan, pihaknya juga telah mempelajari materi jawaban dari Dewan Pengawas yang juga selaku pihak turut termohon dalam gugatan ini. Dalam jawaban Dewan Pengawas -- merujuk pada dua surat izin --sudah dilakukan penggeledahan sebelumnya.

"Kami semalam membaca jawaban yang dari Dewas dari turut termohon yang satu disampaikan dalam persidangan juga bahwa Dewas sudah menyampaikan ke-27 tempat yang ada dalam surat izin Dewas, dua Surat izin Dewas tersebut sudah dilakukan penggeledahan Sebelumnya," jelasnya.

Kristianto mengatakan, 27 lokasi yang telah mengantongi izin geledah dari Dewan Pengawas itu sudah masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, ketika disinggung apakah ada sejumlah surat izin yang terlantar, Krisitanto tidak menjawab dengan tegas.

"Jadi gini saja, karena memang kami mengapresiasi langkah hukumnya, peradilan sehingga dengan mekanisme yang seperti ini, intinya ada saluran resminya secara hukum," pungkas Kristianto.

Baca Juga: Gegara Setop Kasus Pasutri Tersangka BLBI, KPK Terancam Digugat

Merujuk pada salinan jawaban dari Dewan Pengawas yang diterima Suara.com, KPK disebut telah mengajukan surat permohonan izin penggeledahan.

Pertama, Surat KPK Nomor R/2492/DIK.01.05/20-23/12/2020 tertanggal 6 Desember 2020 perihal permohonan izin geledah terhadap tujuh lokasi. Kedua, Surat KPK Nomor R/03/DIK.01.04/20-23/01/2021 tertanggal 5 Januari 2021 perihal permohonan izin geledah terhadap 20 lokasi.

Merujuk pada salinan jawaban KPK, dari surat izin penggeledahan tertanggal 6 Desember 2020, baru ada empat lokasi yang dilakukan penggeledahan, diantaranya:

  • Rumah atau tempat tinggal atau kantor atau bangunan atau tempat tertutup lainnya yang beralamat di Jalan Cikatomas II No. 18, RT 01/RW04, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sprin.Dah/48/DIK 01.04/20-21/12/2020 tanggal 7 Desember 2020 dan Berita Acara Penggeledahan tanggal 8 Desember 2020.
  • Rumah atau tempat tinggal atau kantor bangunan atau tempat tertutup lainnya yang beralamat di Jalan Widya Chandra IV No 18, Jakarta Selatan, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sprin. Dah/48/DIK.01.04/20-23/12/2020 tanggal 07 Desember 2020 dan Berita Acara Penggeledahan tanggal 8 Desember 2020.
  • Rumah atau tempat tinggal atau kantor atau bangunan atau tempat tertutup lainnya yang beralamat di Jl. Pramuka Sari No. 7 B1 RT 006 RW 009, Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.  Penggeledahan didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sprin.Dah/48/DIK.01.04/21129/12/2020 tanggal 07 Desember 2020 dan Berita Acara Penggeledahan tanggal 8 Desember 2020.
  • Rumah atau tempat tinggal atau kantor atau bangunan atau tempat tertutup Lainnya yang beralamat di Jalan Salemba Raya No 28, Jakarta Pusat. Penggeledahan didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sprin. Dah/48/DIK.O1.04/20-23/12/2020 tanggal 07 Desember 2020 dan Berita Acara Penggeledahan tanggal 7 Desember 2020.

Dalam surat izin penggeledahan tertanggal 5 Januari 2021, KPK juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni:

  • Rumat atau tempat tinggal atau kantor atau bangunan atau tempat tertutup lainnya yang beralamat di Jalan Boulevard Raya, Rukan Rose Garden Grand Galaxy RRG 2 Jaka Setia Bekasi Selatan. Penggeledahan didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sprin.Dah/01/DIKO1.01/20-23/01/2021 tanggal 06 Januari 2021 dan berita Acara Penggeledahan tanggal 1 Februari 2021.
  • Rumah atau tempat tinggal atau kantor atau bangunan atau tempat tertutup lainnya yang beralamat di Komplek Pulo Permatasari Blok A2 No.22. Pekayon Jaya, Bekasi Selatan. Penggeledahan didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sprin Dah/01/DIKOLO4/202/01/2021 tanggal 06 Januari 221 dan Berita Acara Penggeledahan tanggal 26 Februari 2021.
  • Rumah atau tempat tinggal atau kantor atau bangurun atau tempat tertutup lainnya yang beralamat di Paradesa Cinere, Blok D:6 Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Penggeledahan didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sprin. Dah/01/DIKL.04/20- 23/01/2021 tanggal 06 Januari 2021 dan Berita Acara Tenggeledahan tanggal. 13 Januari 2001.
  • Rumah atau tempat tinggal atau kantor /bangunan atau tempat tertutup lainnya yang beralamat di Prima Harapan Regency B4. Norn 18. Belor Utara, Kota Bekasi. Penggeledahan didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sprin. Dah/01/DIKOL04/20- 23/01/221 tanggal 06 Januari 2021 dan Berita Acara Penggeledahan tanggal 1 Januari 2021.

20 Surat Izin Geledah Terlantar

Dalam gugatannya, MAKI menilai jika mengabaikan atau menelantarkan 20 surat izin penggeledehan yang dikeluarkan Dewan Pengawas. Hal itu berkaitan dengan kasus suap bansos Kemensos.

"Bahwa dalam penanganan perkara tersebut diduga termohon (KPK) menelantarkan 20 izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK," kata salah satu tim kuasa hukum MAKI, Kurniawan Adi Nugroho kepada wartawan, kemarin.

Kurniawan melanjutkan, penelantaran 20 surat izin penggeledahan itu menyebabkan penahanan dalam kasus tersebut berhenti di tempat. Dengan demikian, hasil penyidikan yang dilakukan KPK selaku lembaga antirasuah belum dapat disidangkan.

Dalam kasus tersebut, ada sejumlah sosok yang telah menyabet gelar tersangka. Mereka adalah Juliari P. Batubara -- bekas Menteri Sosial --, Matheus Joko Santoso, dan Pejabat Pembuat Komitmen, Adi Wahyono.

"Untuk tiga orang lainnya yang merupakan tersangka penerima suap, yakni Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono selaku PPK di Kementerian Sosial saat ini masih dalam tahap penyidikan," sambungnya.

Kurniawan menyatakan, pihaknya telah membikin laporan terkait dugaan penelantaran izin penggeledehan ke Dewan Pengawas. Dalam hal ini, dia meminta Dewan Pengawas agar bisa memastikan dugaan penelantaran izin penggeledahan tersebut oleh KPK.

Kurniawan melanjutkan, pihaknya belum menerima bukti terkait rilis KPK terkait penggeledahan yang telah dilakukan ke salah satu saksi, yakni Ihsan Yunus. Atas dasar itu, MAKI menilai KPK tidak serius dalam menangani kasus.

"Tidak ada bukti apapun telah terjadi pemanggilan kepada Ihsan Yunus sehingga nampak termohon tidak serius dan main-main menangani perkara korupsi penyaluran Sembako Bansos Kensos," beber Adi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI