Telegram Kapolri Terbaru: Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi Dicabut

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 06 April 2021 | 17:26 WIB
Telegram Kapolri Terbaru: Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi Dicabut
Ilustrasi Telegram Kapolri Terbaru - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran menyambangi Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Yogyakarta, Jumat (19/2/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

 "Karena itu, AJI meminta ketentuan itu dicabut jika dimaksudkan untuk membatasi kerja jurnalis," kata Sasmito, Selasa (6/4/2021).

Aturan dari Kapolri itu berpotensi menghalangi kerja wartawan dalam peliputan. Sasmito juga meminta Kapolri untuk memastikan anggotanya untuk tidak melakukan tindak kekerasan dan berhenti melakukan pencitraan,  dengan memanfaatkan aktivitas kepolisian.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Mabes Porli, Kombes Ahmad Ramadhan mengakatakan aturan itu ditujukan hanya bagi media internal Polri dan tidak ditujukan untuk media nasional.

"(Instruksi Kapolri hanya untuk) media internal. Ini ditujukan kepada pengemban fungsi Humas Polri," kata Kombes Ramadhan saat dihubungi wartawan, Selasa (6/4/2021).

Demikian penjelasan isi telegram Kapolri terbaru yang menimbulkan kritik karena berisi larangan menyiarkan kekerasan dan arogansi polisi.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI