Sidang Rizieq Shihab Pekan Depan, Jaksa Akan Hadirkan 10 Saksi

Erick Tanjung Suara.Com
Selasa, 06 April 2021 | 17:25 WIB
Sidang Rizieq Shihab Pekan Depan, Jaksa Akan Hadirkan 10 Saksi
Layar menampilkan suasana sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta. (Antara/Dhemas Reviyanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 10 orang saksi dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 12 April mendatang.

"Akan dihadirkan 10 saksi untuk tiga perkara karena perkara mereka saling berhubungan," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, saat ditemui usai persidangan dengan agenda putusan sela oleh hakim, Selasa (6/4/2021).

Alex mengatakan ketiga perkara yang akan disidangkan adalah nomor 221, 222, dan 226. Perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Perkara nomor 222 merupakan kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.

Baca Juga: Pernikahan Atta dan Aurel Dijadikan Senjata Rizieq Shihab di Sidang

Sementara perkara nomor 226 untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada November 2020.

"Untuk para saksi hadir di persidangan tapi untuk mengenai disiarkan atau tidak, kita lagi rapat apakah dijalankan atau tidak," ujar Alex.

Lebih lanjut, Alex mengatakan apabila waktu tidak memungkinkan maka sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi akan ditunda.

"Kita lihat karena yang tahu majelis hakim kalau memungkinkan diselesaikan hari itu juga tapi kalau tidak ya ditunda," jelasnya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai oleh Suparman Nyompa menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab dan kuasa hukum atas dakwaan JPU dalam persidangan dengan agenda putusan sela.

Baca Juga: Mengerikan! Orang Habib Rizieq: Kaki Hakim Separuh di Surga dan Neraka

"Jadi untuk pokok perkara nomor 221 dan 226 ditunda untuk pemeriksaan bukti di persidangan yaitu saksi yang diajukan penuntut umum," kata Suparman Nyompa. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI