Ketua AJI, Sasmito meminta Kaporli untuk mencabut aturan itu.
"Karena itu, AJI meminta ketentuan itu dicabut jika dimaksudkan untuk membatasi kerja jurnalis,"kata Sasmito saat dihubungi wartawan, Selasa siang.
Menurutnya, aturan dari Kaporli itu berpotensi menghalangi kerja wartawan dalam peliputan.
"Saya pikir surat telegram kapolri ini,terutama poin satu berpotensi menghalangi kinerja jurnalis. Karena di dalamnya tertulis media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan kekerasan," ujar Sasmito.
Bahkan Sasmito mengakatakan dalam sejumlah aksi kekerasan terhadap jurnalis sering kali dilakukan para aparat kepolisian.
"Apalagi kita tahu polisi selama ini menjadi aktor dominan dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis. Termasuk kekerasan yang dialami warga sipil di sektor-sektor lainnya," ujarnya.
Alih-alih menerapkan aturan itu, Sasmito sebaliknya meminta Kapolri untuk memastikan anggotanya untuk tidak melakukan tindak kekerasan dan berhenti melakukan pencitraan, dengan memanfaatkan aktivitas kepolisian.
"Kapolri harusnya memastikan polisi untuk tidak melakukan kekerasan dengan memproses anggota polri yg terlibat dalam kasus kekerasan. Terbaru kasus Jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya Bukan sebaliknya 'memoles' kegiatan polisi menjadi humanis," tegas Sasmito.
Baca Juga: Telegram Kapolri Picu Kontroversi, AJI Surabaya: UU Pers Sudah Mengatur