Suara.com - Setelah mendapat kecaman banyak pihak, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari ini langsung mencabut Surat Telegram tentang larangan media menyiarkan aksi kekerasan atau arogansi aparat kepolisian.
Telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 itu langsung diganti dengan telegram baru dengan ST/759/IV/HUM 3.5.4 /2021. TR baru itu telah diteken oleh Kadiv Humas Mabes Porli, Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono hari ini, Selasa (6/4/2021).
"Sebagaimana ref nomor empat (Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021) diatas dinyatakan dicabut/dibatalkan," bunyi isi sebagian surat tersebut yang dikutip Suara.com, Selasa (6/4/2021).
Argo juga mengakui terkait pencabutan TR Kapolri soal larangan media menampilkan aksi kekerasan polisi.
Baca Juga: Telegram Kapolri Picu Kontroversi, AJI Surabaya: UU Pers Sudah Mengatur
"Ya (benar isi surat itu)," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan.
Kapolri Listyo Sigit sebelumnya, melarang media untuk menyiarkan tindakan atau arogansi anggota kepolisian.
Larangan tersebut berdasarkan surat telegram terkait ketentuan peliputan media massa mengenai tindak pidana atau kejahatan kekerasan.
Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 itu ditandatangani oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021. Surat telegram ditujukan kepada Kapolda dan Kabid Humas di seluruh Indonesia. Ada 11 poin TR Kapolri yang salah satunya melarang media menampilkan aksi kekerasan polisi.
Kecam Telegram Kapolri
Baca Juga: Polri Soal Larangan Siarkan Arogansi Polisi: Untuk Media Internal
Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) sempat mengecam soal kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang melarang media untuk menyiarkan tindakan kekerasan atau arogansi anggota kepolisian.
Ketua AJI, Sasmito meminta Kaporli untuk mencabut aturan itu.
"Karena itu, AJI meminta ketentuan itu dicabut jika dimaksudkan untuk membatasi kerja jurnalis,"kata Sasmito saat dihubungi wartawan, Selasa siang.
Menurutnya, aturan dari Kaporli itu berpotensi menghalangi kerja wartawan dalam peliputan.
"Saya pikir surat telegram kapolri ini,terutama poin satu berpotensi menghalangi kinerja jurnalis. Karena di dalamnya tertulis media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan kekerasan," ujar Sasmito.
Bahkan Sasmito mengakatakan dalam sejumlah aksi kekerasan terhadap jurnalis sering kali dilakukan para aparat kepolisian.
"Apalagi kita tahu polisi selama ini menjadi aktor dominan dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis. Termasuk kekerasan yang dialami warga sipil di sektor-sektor lainnya," ujarnya.
Alih-alih menerapkan aturan itu, Sasmito sebaliknya meminta Kapolri untuk memastikan anggotanya untuk tidak melakukan tindak kekerasan dan berhenti melakukan pencitraan, dengan memanfaatkan aktivitas kepolisian.
"Kapolri harusnya memastikan polisi untuk tidak melakukan kekerasan dengan memproses anggota polri yg terlibat dalam kasus kekerasan. Terbaru kasus Jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya Bukan sebaliknya 'memoles' kegiatan polisi menjadi humanis," tegas Sasmito.