Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menilai Surat Telegram (ST) Kapolri bisa berpengaruh kepada eksternal meski diperuntukkan untuk media internal. ST Kapolri yang tengah menjadi kontroversi itu berisi larangan media untuk menyiarkan kekerasan dan arogansi aparat.
"Jika benar subtansinya demikian, walau ini untuk internal tetap membawa dampak pada kerja jurnalistik, kedua juga membawa dampak pada hak atas informasi publik," kata Ketua Komnas HAM RI Choirul Anam saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).
Choirul mengungkapkan apabila ST itu benar mengatur media internal, menurutnya Polri harus tetap berpegang pada dasar Undang-undang (UU) Informasi Publik, kode etik jurnalistik dan prinsip akuntabilitas.
Secara luas, Choirul menegaskan kalau Kapolri tidak bisa mengatur media. Sebab, itu bukan lah kewenangan dan kapasitasnya. Kemudian fakta positif ataupun negatif yang ada itu tidak bisa diatur oleh Kapolri.
Baca Juga: Telegram Kapolri Picu Kontroversi, AJI Surabaya: UU Pers Sudah Mengatur
Kalau misalkan hal tetsebut dilakukan Kapolri, maka menurut Choirul berpotensi terjadinya pelanggaran HAM.
"Di sana juga melekat hak publik untuk tahu. Yang mengatur media atau kerja jurnalistik yang kode etik jurnalistik dan mekanisme Dewan Pers. Ini potensial terjadi pelanggaran HAM."
Diketahui, Surat Telegram tersebut tertuang dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 diteken langsung Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, pada Senin (5/4).
Salah satu poin telegram melarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Untuk Internal
Baca Juga: Dituduh Melanggar HAM, Polri Paling Banyak Diadukan ke Komnas HAM
Sebelumnya Polri telah memberi penjelasan soal surat telegram yang berisi larangan media menyiarkan tindakan arogan kepolisian.
Dalam telegram terdapat 11 poin aturan larangan. Namun demikian, telegram itu disebut hanya ditujukan untuk media internal Polri.
Demikian dikatakan Kabagpenum Divisi Humas Mabes Porli, Kombes Ahmad Ramadhan, saat dihubungi wartawan, Selasa (6/4/2021).
"(Instruksi Kapolri hanya untuk) media internal. Ini ditujukan kepada pengemban fungsi Humas Polri," katanya.
Ia menegaskan, aturan tersebut bukan ditujukan untuk media nasional.
"(tidak berlaku untuk media nasional) iya, hanya untuk internal saja," ujarnya.