Eks Politikus Partai Golkar ini kemudian menerima uang Rp 5 miliar dari Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali, yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.
Diciduk di Jakarta, Buronan Samin Tan Resmi Ditahan KPK
Selasa, 06 April 2021 | 16:55 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPK Sebut Indonesia Tak Tunggu Proses Gugatan Paulus Tannos di Singapura untuk Siapkan Ekstradisi
04 Februari 2025 | 19:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI