Diciduk di Jakarta, Buronan Samin Tan Resmi Ditahan KPK

Selasa, 06 April 2021 | 16:55 WIB
Diciduk di Jakarta, Buronan Samin Tan Resmi Ditahan KPK
KPK saat mengumumkan penahanan terhadap buronan kasus suap Samin Tan. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap pemilik PT. Borneo Lumbung Energi, Samin Tan, pada Selasa (6/4/2021). Samin Tan merupakan buronan lembaga antirasuah sejak namanya masuk daftar pencarian orang pada 1 Februari 2019 lalu.

Samin Tan dijerat dalam kasus suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Samin Tan diketahui ditangkap oleh Tim satgas KPK pada Senin (5/4/2021) kemarin. KPK meringkus Samin Tan saat sedang berada di Jakarta.

Lembaga antirasuah baru hari ini mengumumkan penahanan terhadap Samin Tan. Sejak kemarin tersangka Samin Tan dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Baca Juga: 3 dari 7 Buronan Ada di Luar Negeri, KPK Pastikan Belum Ada yang Mati

Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut Samin Tan akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung dari 6 April hingga 25 April 2021.

"Untuk 20 hari pertama dilakukan penahanan di rumah tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (6/4/2021)

Untuk mencegah penyebaran covid-19, sebelum dilakukan penahanan tersangka Samin Tan sementara akan diisolasi mandiri selama 14 hari di Kavling C-1.

Dalam kasus ini, Samin Tan diduga meminta bantuan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk mengurus permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah. 

PKP2B itu antara PT AKT yang telah diakusisi oleh perusahaan milik Samin Tan, dengan Kementerian ESDM.

Baca Juga: Kabar Terkini Harun Masiku, KPK Yakin Tak Kabur ke Luar Negeri

Eni yang kini sudah menjadi terpidana dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1, diduga menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni juga disebut meminta uang Rp 5 miliar kepada Samin untuk membantu biaya kampanye suaminya di Temanggung, Jawa Tengah.

Eks Politikus Partai Golkar ini kemudian menerima uang Rp 5 miliar dari Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali, yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI