Digerebek Jelang Puasa, Pengoplos Gas di Meruya Raup Rp72 Ribu per Tabung

Selasa, 06 April 2021 | 16:46 WIB
Digerebek Jelang Puasa, Pengoplos Gas di Meruya Raup Rp72 Ribu per Tabung
Bareskrim Polri mengungkap praktik pengoblosan gas subsidi LPG 3 kg menjadi 12 kg di Meruya Utara, Jakarta Barat, pada Selasa (6/4/2021). (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Para tersangka pengoplosan gas subsidi LPG 3 Kg menjadi gas 12 kg di  Meruya Utara, Jakarta Barat ternyata meraup  keuntungan sebesar Rp72 ribu dari hasil setiap penjualannya. Pengungkapan kasus ini terjadi ketika umat Islam hendak menyambut bulan Ramadan.

Menurut penuturan Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Muhammad Zulkarnain kedua tersangka yakni DF dan T menjual hasil gas oplosan berisi 12 Kg seharga Rp140 ribu. 

"Kalau yang 12 kg itu Rp140 ribu, sedangkan yang 3 kg Rp17 ribu di pangkalan mereka beli. Jadi satu tabung biru ini diisi 4 tabung melon (gas LPG 3 Kg)," kata Muhammad saat menggelar rilis kasus tersebut di Meruya Utara, Jakarta Barat, Selasa (6/4/2021). 

Berdasarkan hal itu, dihitung untuk mendapatkan gas 12 Kg, mereka membutuhkan  4 tabung gas LPG 3 Kg, yang  satu tabungnya dihargai Rp17 ribu. Jika dikalikan, untuk mendapatkan satu tabung gas 12 kg mereka hanya perlu mengeluarkan modal sebesar Rp68 ribu. 

Baca Juga: Baku Tembak di Mabes Polri! Diduga Serangan Teroris

Sementara, harga jual dari hasil pengoplosan itu Rp140 ribu per satu tabung berisi gas 12 kg, sehingga keuntungan yang mereka peroleh sebesar Rp72 ribu. 

Muhammad mengakatakan para tersangka mendapatkan gas LPG 3 Kg dari para agen. Lebih lanjut untuk mendalami peran para agen itu, dia mengatakan akan melakukan pengusutan, sebab tidak menutup kemungkinan mereka dapat dijadikan tersangka. 

"Saya rasa perlu didalami untuk itu, dan kami akan dalami peran daripada agen. Kalau dia menerima keuntungan ya kami libatkan dia sebagai tersangka," ujar Muhammad. 

"Kalau hanya menjual saja, ya siapapun bisa membeli. Tentunya ada kriteria untuk membeli. Tapi sebenarnya mereka harus sedikit aware karena dibeli tabung 3 Kg dalam jumlah besar sudah menimbulkan pertanyaan," sambungnya. 

Bareskrim Polri mengungkap praktek pengoblosan gas subsidi LPG 3 kg menjadi 12 kg di  Meruya Utara, Jakarta Barat, Selasa (6/4/2021). Setidaknya dua orang tersangka telah ditetapkan, yaitu DF dan T. 

Baca Juga: Pasca Penembakan OTK di Mabes Polri, Rumah Kapolri Dijaga Ketat

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Muhammad Zulkarnain mengakatakan akibat praktik ilegal itu negara mengalami kerugian sekitar Rp7 miliar. 

"Kami sudah menghitung sementara kerugian subsidi pemeritnah kurang lebih 7 miliar," kata Muhammad saat Konferensi pers di lokasi, Selasa (6/4/2021). 

Muhammad pun mengungkapkan modus dari praktik ini, yakni memindahkan isi gas subsidi LPG 3 Kg ke tabung gas nonsubsidi 12 kg. 

"Dalam hal penyalahgunaan gas bersubsisi dari 3 kg dipindahkan ke (tabung) gas  12 kg," jelas Muhammad 

Dari tiga lokasi, setidaknya telah disita ratusan tabung gas dan barang bukti lainnya, yaitu 1.372 tabung gas LPG 3 kg, 307 tabung gas 12 kg, 100  selang regulator (untuk memindahkan gas) dan 8 kendaraan roda empat, serta 4 sepeda motor. 

Kata Muhammad praktik ilegal ini telah berlangsung sejak 2018. 

"Mereka mengakui saat ini sudah melakukan kegiatan dari tahun 2018 dan tentunya keterangan ini akan kami crosscheck lagi," ujarnya. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka yakni DF dan T, mereka disangkakan  dengan pasal 8 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang  Perlindungan Konsumen, dan pasal 53 Undang Undang  nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan  ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimum Rp 40 miliar. 

Selanjutnya, berkas perkara para tersangka bakal dilimpahkan ke persidangan. 

"Kami melakukan penyelidikan terhadap berkas perkara ini, dan akan segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," jelas Muhammad. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI