Suara.com - Publik Jakarta sempat dihebohkan dengan kemunculan videotron tiga dimensi (3D) yang ditampilkan di gedung Chase Plaza, Sudirman, Jakarta Pusat. Namun kini videotron itu telah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
Videotron itu menampilkan ilustrasi 3D sebuah pesawat luar angkasa yang terlihat seperti keluar dari bagian dalam gedung. Pesawat itu lalu sempat melayang dan kemudian melesat pergi.
Mengenai penyegelan yang dilakukan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya melakukan penyegelan pada bagian reklame di gedung itu.
"Penyegelan satu bagian reklame di gedung," ujar Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).
Baca Juga: Akui Salah Main di Trotoar, Jakarta Skateboarding: Satpol PP juga Salah
Menurut Arifin, reklame LED milik PT Prisma Harapan itu tidak memiliki izin. Sejauh ini pemilik baru mengajukan dan Pemprov DKI belum menerbitkannya.
"Karena tidak memiliki izin dan pembangunannya menempel pada gedung Chase Plaza," kata Arifin.
Satpol PP DKI kemudian langsung memasang spanduk segel di bagian reklame gedung itu.
"Sudah dipasang segel," pungkasnya.
Baca Juga: Kejati Sumut Tangkap Tersangka Korupsi Videotron di Medan