Suara.com - Buntut terbitnya surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 itu ditandatangani oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021, berujung pemanggilan yang dilakukan Komisi III DPR kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Pasalnya dalam telegram tersebut, Kapolri melarang media untuk menyiarkan tindakan atau arogansi anggota kepolisian. Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan, pemanggilan itu dilakukan sebagai klarifikasi langsung kepada Jenderal Listyo mengenai maksud surat telegram tersebut.
"Kami akan mengklarifikasi dulu kepada pak kapolri nanti pada saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III atau kalau sempat nanti saya telepon, saya akan menanyakan kira-kira maksudnya apa," kata Adies di Kompleks Parlemen DPR, Selasa (6/4/2021).
Dia mengemukakan, salah satu hal yang ingin diminta penjelasan dari Kapolri Listyo ialah menyoal surat telegram tersebut ditujukan kepada internal kepolisan atau menyeluruh kepada eksternal.
Baca Juga: Kapolri Larang Siarkan Arogansi Polisi: Berupaya Atur Independensi Pers
"Jadi ktia harus menanyakan secara langsung kepada pihak kepolisian, apakah ini menyangkut internal dari penyelidikan atau apa surat telegram tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Adies menanggapi surat telegram kapolri soal pelarangan terhadap media menyiarkan tindakan arogansi kepolisian. Menurut Adies telegram tersebut berpotensi mengebiri kerja-kerja jurnalistik.
Kendati begitu, Adies mengatakan bakal meminta penjelasan Kapolri lebih dulu apakah telegram tersebut berlaku untuk internal atau eksternal.
"Kalau ini berlaku untuk rekan media kan dikhawatirkan nanti ada anggapan bahwa akan mengebiri lagi kinerja daripada rekan media. Karena media ini juga dilindungi oleh undang-undang," kata Adies.
Karena itu, menurut Adies menjadi wajar apabila penerbitan surat telegram tersebut menuai kontra dan banyak pertanyaan dari berbagai kalangan. Menurut Adies, media tidak bisa dibatasi untuk melakukan peliputan lantaran sifatnya yang harua melaporkan berdasarkan dengan fakta sebenarnya.
Baca Juga: Kapolri Larang Media Liput Kekerasan Polisi, Kebebasan Pers dalam Bahaya
"Terkait telegram itu aparat atau media itu kan harus jelas juga, harus dipertanyakan. Kalau media kan harus menyebarkan sebenar-benarnya sesuai dengan fakta di lapangan," kata Adies.
Telegram Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait ketentuan peliputan media massa mengenai tindak pidana atau kejahatan kekerasan. Salah satu poinnya, media dilarang menyiarkan tindakan atau arogansi anggota kepolisian.
Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 itu ditandatangani oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021. Surat telegram ditujukan kepada Kapolda dan Kabid Humas di seluruh Indonesia.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono membenarkan isi surat telegram tersebut. Dia mengklaim pertimbangan diterbitkannya surat telegram itu yakni untuk memperbaiki kinerja Polri di daerah.
"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).
Berikut 11 poin dalam surat telegram tersebut;
- Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis;
- Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana;
- Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian;
- Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan;
- Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual;
- Menyamarkan gambar wajah dan indentitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya;
- Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur;
- Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku;
- Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detil dan berulang-ulang;
- Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten;
- Tidak menampilkan gambaran secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.