Suara.com - Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang media memberitakan kekerasan serta arogansi polisi, dinilai berbahaya bagi kebebasan pers di Indonesia.
Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS Rivanlee Anandar mengatakan, meski telegram itu bersifat memo internal kalangan Polri, isinya bisa berdampak pada jurnalis di lapangan.
Dengan perintah kapolri agar semua jajarannya menutupi kekerasan serta arogansi polisi, maka jurnalis akan kesulitan mengungkap kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan korps Bhayangkara.
"Ke depan, kalau jurnalis mau meliput soal kekerasan polisi, ya harus colong-colongan. Kalau tidak ya cepu," kata Rivanlee kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).
Baca Juga: Larang Media Siarkan Arogansi Polisi, TR Kapolri Ganggu Kerja Jurnalis
Rivanlee juga menganggap pelarangan itu jelas membahayakan kebebasan pers. Bukannya mendapatkan simpatik, cara Polri semacam ini malah membuat publik semakin tidak puas terhadap kinerjanya.
"Terlebih lagi, banyak catatan dari penanganan aksi massa yang brutal. Publik mengharapkan polisi yang humanis, bukan yang suka kekerasan dengan dalih 'ketegasan'."
Sebelumnya, melalui Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 yang ditandantangani Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021, surat itu ditujukan kepada Kapolda dan Kabid Humas di seluruh Indonesia.
Hal ini dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Dia mengklaim pertimbangan diterbitkannya surat telegram itu yakni untuk memperbaiki kinerja Polri di daerah.
Baca Juga: Kapolri Larang Siarkan Arogansi Polisi, KontraS: Bahaya Bagi Kebebasan Pers
Total ada 11 poin utama yang disebutkan dalam surat tersebut, salah satunya, media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Kemudian diimbau agar media menayangkan kegiatan-kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.