Suara.com - Media massa dilarang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyiarkan kekerasan atau arogansi yang dilakukan anak buahnya. Larangan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri yang beredar di kalangan wartawan hari ini.
Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar menganggap surat Kapolri tersebut berbahaya bagi kebebasan pers.
Rivanlee mengatakan pelarangan tersebut justru memaksa masyarakat untuk percaya akan citra tunggal yang ditampilkan Polri. Padahal menurutnya Polri sendiri minim mengevaluasi atas tindakannya.
"Jukrah (petunjuk dan arahan) dari ST tersebut berbahaya bagi kebebasan pers karena publik diminta percaya pada narasi tunggal negara, sementara polisi minim evaluasi dan audit atas tindak tanduknya, baik untuk kegiatan luring maupun daring," kata Rivanlee kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).
Baca Juga: Larang Media Tampilkan Kekerasan Polisi, Berikut Poin-Poinnya
Selain itu, Rivanlee juga menganggap pelarangan yang dilakukan Kapolri tersebut tidak menjadi solusi untuk meningkatkan kepuasan publik. Malahan nantinya publik akan semakin kecewa dengan adanya pelarangan tersebut.
"Cara ini justru akan membuat publik semakin tidak puas mengingat polisi semakin sentralistik dalam kerja-kerjanya," ujarnya.
"Terlebih lagi, banyak catatan dari penanganan aksi massa yang brutal. Publik mengharapkan polisi yang humanis, bukan yang suka kekerasan dengan dalih ketegasan," sambungnya.
Sebelumnya, melalui Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 yang ditandantangani Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021, surat itu ditujukan kepada Kapolda dan Kabid Humas di seluruh Indonesia.
Hal ini dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. Dia mengklaim pertimbangan diterbitkannya surat telegram itu yakni untuk memperbaiki kinerja Polri di daerah.
Baca Juga: KontraS Kritik Telegram Kapolri yang Larang Media Beritakan Arogansi Polisi
Total ada 11 poin utama yang disebutkan dalam surat tersebut, salah satunya, Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.