Waduh! 21.939 Penyelenggara Negara Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Selasa, 06 April 2021 | 13:20 WIB
Waduh! 21.939 Penyelenggara Negara Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 21.939 penyelenggara negara yang terdaftar sebagai wajib lapor, belum melaporkan harta kekayaannya untuk periodik tahun 2020 yang diberi tenggat waktu hingga 31 Maret 2021.

"Masih terdapat 21.939 Wajib Lapor (WL) atau Penyelenggara Negara (PN) yang belum menyampaikan laporan kekayaannya," kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, dikonfirmasi Selasa (6/4/2021).

Ipi menjelaskan, dari 378.072 wajib lapor secara nasional, KPK telah menerima 356.133 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau (LHKPN) sebesar 94,20 persen.

Adapun rinciannya, Bidang Eksekutif tercatat 94,22 persen dari total 306.217 wajib lapor yang telah melaporkan. Kemudian, Bidang Yudikatif tercatat 98,27 persen dari total 19.778 wajib lapor.

Selanjutnya, Bidang Legislatif 84,84 persen dari total 20.094 wajib lapor.

"Dan dari BUMN/D tercatat 97,34 persen dari total 31.983 wajib lapor," ucap Ipi.

Selain itu, KPK juga mencatat per 31 Maret 2021 terdapat 762 instansi dari total 1.404 instansi di Indonesia atau sekitar 54 persen yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN.

"Sebanyak 37 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap," ujarnya.

Menurut Ipi, untuk bidang eksekutif di tingkat pemerintah pusat, dari 93 pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan kepala badan atau lembaga tercatat 5 (lima) penyelenggara negara yang merupakan wajib lapor periodik belum memenuhi kewajiban LHKPN.

Baca Juga: KPK Bidik Sejumlah Orang Diduga Kecipratan Duit Korupsi Cukai di Bintan

Sementara itu, untuk ditingkat pemerintah daerah KPK mencatat dari total 515 kepala daerah meliputi gubernur, bupati dan walikota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI