Pemerintah memutuskan peniadaan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi agar program vaksinasi COVID-19 dapat berlangsung optimal.
Keputusan tersebut, menurut Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 Hijriah secara daring, berlaku bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri. [Antara]