Suara.com - Warga diminta dapat menerima kebijakan pemerintah mengenai larangan mudik 2021.
"Semua harus melonggarkan hati untuk menjaga keselamatan bersama dan tolong kita mematuhinya," ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Selasa (6/4/2021).
Larangan mudik 2021 untuk mencegah dan mengendalikan COVID-19, terutama di daerah setempat.
Larangan mudik pada lebaran merupakan kali kedua setelah pada tahun lalu juga tidak diperbolehkan masyarakat kembali ke kampung halaman dengan alasan sama.
Baca Juga: Anthony Fauci Sebut Amerika Serikat Tak Perlu Paspor Vaksin Covid-19
"Saat ini masih masa pandemi. Sama seperti tahun lalu, silaturahim dengan keluarga dan warga di kampung bisa dilakukan secara daring," kata Khofifah.
Khofifah menyebut seiring berjalannya waktu, situasi dan kondisi pandemi COVID-19 perlahan-lahan mulai melandai.
Hal itu, kata dia, tidak bisa dilepaskan dari berbagai macam upaya yang dilakukan pemerintah dengan membuat beberapa kebijakan seperti penerapan pemberlakuan sosial berskala besar (PSBB), pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro hingga proses vaksinasi.
"Tentu semua itu juga harus dengan peran aktif masyarakat menjaga protokol kesehatan," kata Khofifah.
Pemerintah pusat berdasarkan hasil rapat tingkat menteri pada Jumat (26/3), secara resmi melarang mudik Lebaran 2021 yang dijadwalkan mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.
Baca Juga: Baru 1,8 Juta Warga Disuntik, Wagub DKI Bantah Vaksinasi Covid-19 Lamban
Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu.
Pemerintah memutuskan peniadaan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi agar program vaksinasi COVID-19 dapat berlangsung optimal.
Keputusan tersebut, menurut Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 Hijriah secara daring, berlaku bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri. [Antara]