Suara.com - Pihak Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak akan mengambil langkah hukum, terkait sejumlah terduga teroris yang menyebut nama pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu dalam beberapa video pengakuan yang beredar.
Kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan, enggan ambil pusing terkait hal itu.
"Nggak ada (upaya hukum). Biarkan saja, karena nggak ada peristiwa hukum juga itu," kata Aziz kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).
Dia mengatakan, adanya pengakuan sejumlah terduga teroris itu sudah menjadi risiko bagi HRS . Aziz juga mengatakan kabar itu sudah didengar oleh kliennya dan reaksinya biasa saja.
Baca Juga: Eksepsi Habib Rizieq Ditolak, Ferdinand: Kebenaran Akan Terbuka
"Biasa saja (reaksi HRS), memang ini risiko akan difitnah," ujarnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, beredar sejumlah video yang berisi pengakuan dari para terduga terduga teroris. Dalam video itu mereka mengaku sebagai simpatian FPI dan HRS.
Salah satunya, pengakuan dari terduga teroris bernama Andriawan alias Maliq. Dalam video berdurasi 1 menit 28 detik, dia mengaku sebagai simpatisan FPI dan HRS.
"Saya atas nama Andriawan Alias Maliq saya sebagai simpatisan FPI atau HRS saya tergabung dalam grup Yasin Warotip dalam pasca penembakan 6 laskar dan penangkapan HRS, FPI pada bulan Januari 2021," ujarnya dalam video berdurasi 1 menit 38 detik.
Dalam video itu juga dia mengaku mengetahui sejumlah aksi teror yang sudah direncanakan Habib Husein Al Hasny (teduga teroris yang ditangkap di Condet).
Baca Juga: Tiga Alasan Hakim Tegas Menolak Eksepsi Habib Rizieq di Kasus Petamburan
"Saya mengetahui Habib Husein dan tim sudah membeli air keras yang digunakan pada saat ada demontrasi. Saya diperintahkan oleh Agus dan Habib Husein membeli 15 liter aseton atau tiga jeriken untuk bahan pembuatan bom. Dan saya disuruh Zulmi Agus untuk membeli remote sebagai pemicu bahan peledak," ujarnya.