Eksepsi Habib Rizieq Ditolak, Kuasa Hukum: Nggak Masalah, Lanjut Terus

Selasa, 06 April 2021 | 13:08 WIB
Eksepsi Habib Rizieq Ditolak, Kuasa Hukum: Nggak Masalah, Lanjut Terus
Aziz Yanuar (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Habib Rizieq Shihab atas perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan (Jakarta Pusat) dan nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung, Bogor.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan sudah memprediksi hal itu akan terjadi. "Sebenarnya kita sudah duga dan nggak masalah kita akan lanjut terus," kata Aziz Yanuar usai persidangan di PN Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021). 

Aziz menegaskan tim pengacara Habib Rizieq akan berjuang terus.

"Kita di sini berusaha, berjuang, kita nggak peduli dengan hasilnya karena kemenangan adalah ketika kita tetap berada pada kebenaran itu sendiri," kata dia. 

Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Kubu HRS akan Seret Pernikahan Atta-Aurel ke Persidangan

Tim sudah mempersiapkan sejumlah pertanyaan yang akan disampaikan pada sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi.

Saksi yang akan dihadirkan, di antaranya Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Syafrin Liputo, mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, dan mantan Kapolres Jakarta Pusat.

Majelis hakim PN Jakarta Timur menolak eksepsi Habib Rizieq atas dakwaan dalam kasus kerumunan di Megamendung dan Petamburan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Ketua majelis hakim Suparman Nyompa membacakan keputusan tersebut melalui putusan sela, hari ini. 

"Menimbang bahwa eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya Pengadilan Jakarta Timur berwenang mengadili dan memeriksa perkara a quo. Menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum dinyatakan tidak dapat diterima," kata Suparman.

Baca Juga: Eksepsi Habib Rizieq Ditolak, Ferdinand: Kebenaran Akan Terbuka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI