Eksepsi Ditolak, Kubu HRS akan Seret Pernikahan Atta-Aurel ke Persidangan

Selasa, 06 April 2021 | 12:44 WIB
Eksepsi Ditolak, Kubu HRS akan Seret Pernikahan Atta-Aurel ke Persidangan
Viral video Habib Rizieq kecam aksi bom bunuh diri di Indonesia.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) bakal menjadikan pernikahan pasangan selebritis Atta Halilintar dengan Aurel Hermansyah sebagai bahan masukan pada persidangan selanjutnya atas perkara kerumunan pernikahan putri HRS yang dijadwalkan bakal digelar Senin (12/4/2021) nanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Insya Allah, itu akan menjadi bahan masukan tim kuasa hukum," kata Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Rizieq kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).

Menurut Aziz, tujuan menjadikan momen bahagia pasangan selebritis itu sebagai bahan masukan, adalah untuk menunjukkan adanya ketidakadilan terhadap kliennya.

"Untuk membuka mata publik bahwa ada ketidak adilan disini," ucap Aziz.

Baca Juga: Eksepsi Habib Rizieq Ditolak, Ferdinand: Kebenaran Akan Terbuka

Diketahui, pada Selasa (6/4/2021) hari ini, Habib Rizieq Shihab kembali menjalani sidang terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Dalam sidang kali ini, eksespi Habib Rizieq ditolak oleh majelis hakim.

Sementara itu, pernikahan Atta-Aurel dilangsungkan pada masa pandemi Covid-19, tepatnya Sabtu 3 April 2021. Pernikahan itu semakin mendapatkan sorotan dari masyarakat, terlebih kehadiran Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto pada momen bahagia putri dari penyanyi Anang Hermansyah itu.

Sementara pada pernikahan putri Habib Rizieq juga dilangsungkan pada masa pandemi Covid-19 yakni 14 November 2020. Pada saat pernikahan itu juga mendapatkan sorotan dari sebagian masyarakat, karena dinilai tidak peduli dengan pandemi yang masih berlangsung.

Bahkan di jagat Twitter muncul hastag #indonesiaterserah untuk mengkritik pemerintah yang dinilai tidak adil, tidak tegas dan menetapkan standar ganda kala mengizinkan serta memberikan fasilitas istimewa untuk acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Tiga Alasan Hakim Tegas Menolak Eksepsi Habib Rizieq di Kasus Petamburan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI