Suara.com - Politisi PKB Luqman Hakim mengomentari keputusan Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Habib Rizieq Shihab dalam dakwaan kasus kerumunan.
Luqman Hakim mengatakan, hakim harus siap dimaki-maki karena telah menolak eksepsi eks pentolan FPI itu.
Pernyataan tersebut disampaikan Luqman Hakim melalui jejaring Twitter miliknya, @LuqmanBeeNKRI Selasa (6/3/2021).
"Pak Hakim harus siap dimaki-maki karena berani menolak pembelaan Muhammad Rizieq Shihab (MRS)," tulisnya seperti dikutip Suara.com.
Luqman Hakim menambahkan, pihak hakim harus siap menerima semburan berbagai diksi dari para akun pembela Habib Rizieq.
Pasalnya, dia mengklaim, menurut Habib Rizieq cs, diksi-diksi semacam itu merupakan representasi revolusi akhlak sebagaimana kerap digaungkan.
"Bersiaplah menerima semburan diksi 'dungu', 'goblok', 'pandir', 'kafir', 'PKI', dll dari bot-bot medsosnya," ungkap Luqman Hakim.
"Menurut MRS dkk, diksi itu representasi dari revolusi akhlak dan negara bersyariah," tandasnya.

Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Sidang HRS di Kasus Petamburan Berlanjut Senin Depan
Sebagaimana diketahui, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa membacakan keputusan penolakan tersebut melalui putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021). Suparman menilai eksepsi Rizieq tidak beralasan hukum.