Eksepsi Habib Rizieq Ditolak, Politisi PKB: Hakim Harus Siap Dimaki-maki

Selasa, 06 April 2021 | 12:26 WIB
Eksepsi Habib Rizieq Ditolak, Politisi PKB: Hakim Harus Siap Dimaki-maki
Foto Habib Rizieq Shihab [Foto: Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politisi PKB Luqman Hakim mengomentari keputusan Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Habib Rizieq Shihab dalam dakwaan kasus kerumunan.

Luqman Hakim mengatakan, hakim harus siap dimaki-maki karena telah menolak eksepsi eks pentolan FPI itu.

Pernyataan tersebut disampaikan Luqman Hakim melalui jejaring Twitter miliknya, @LuqmanBeeNKRI Selasa (6/3/2021).

"Pak Hakim harus siap dimaki-maki karena berani menolak pembelaan Muhammad Rizieq Shihab (MRS)," tulisnya seperti dikutip Suara.com.

Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Sidang HRS di Kasus Petamburan Berlanjut Senin Depan

Luqman Hakim menambahkan, pihak hakim harus siap menerima semburan berbagai diksi dari para akun pembela Habib Rizieq.

Pasalnya, dia mengklaim, menurut Habib Rizieq cs, diksi-diksi semacam itu merupakan representasi revolusi akhlak sebagaimana kerap digaungkan.

"Bersiaplah menerima semburan diksi 'dungu', 'goblok', 'pandir', 'kafir', 'PKI', dll dari bot-bot medsosnya," ungkap Luqman Hakim.

"Menurut MRS dkk, diksi itu representasi dari revolusi akhlak dan negara bersyariah," tandasnya.

Cuitan Luqman Hakim soal eksepsi Habib Rizieq ditolak (Twitter/ LuqmanBeeNKRI).
Cuitan Luqman Hakim soal eksepsi Habib Rizieq ditolak (Twitter/ LuqmanBeeNKRI).

Sidang Habib Rizieq

Baca Juga: Senin Depan, Eks Kapolres hingga Walkot Jakpus akan Dibawa ke Sidang Rizieq

Sebagaimana diketahui, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa membacakan keputusan penolakan tersebut melalui putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021). Suparman menilai eksepsi Rizieq tidak beralasan hukum.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum karena surat dakwaan sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat KUHAP, karena itu keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," kata majelis hakim Suparman dalam persidangan.

Hakim Suparman kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

"Oleh karena itu, maka Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara ini. Selanjutnya pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," ujar hakim.

"Maka diperintahkan kepada penuntut umum menghadirkan para saksi-saksi dan barang bukti ke persidangan pada hari sidang yang ditentukan," sambungnya.

Adapun Rizieq dalam kasus tersebut didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI