Suara.com - Majelis hakim memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi Habib Rizieq Shihab atas perkara kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Jaksa menyatakan sudah mempersiapkan saksi yang akan dihadirkan dalam agenda pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (12/4/2021) pekan depan. Jaksa menyebut ada 10 orang saksi yang bakal dihadirkan.
"Untuk sesuai permintaan penasehat hukum terdakwa. Kami persiapkan 10 orang saksi. Mudah-mudahan bisa hadir. Apakah bisa hadir atau semua," kata jaksa dalam persidangan.
Jaksa pun kemudian menyebutkan nama-nama saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan. Menariknya, dari nama yang disebutkan terdapat nama eks wali kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga eks Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.
Baca Juga: Sidang Putusan Sela Habib Rizieq Kelar, Depan PN Jaktim Sepi Simpatisan
"Baik saya sebutkan, Oka setiawan, Jacky M Aveno, Budi Cahyono, M Soleh, Syafrin Liputo, Rianto Sulistyo, Bayu Meghantara, Rustian, Sabda Kurnianto, Erikson, dan Heru," tuturnya.
Adapun jaksa menyatakan setuju agenda pemeriksaan saksi nantinya akan disatukan dari dua perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung. Sebelumnya, penasehat hukum Rizieq meminta pemeriksaan saksi diagendakan secara bersamaan.
"Atas perkara Petamburan dan Megamendung disatukan kami enggak keberatan ya mulia," tandasnya.
Ditolak
Sebelumnya, Majelis hakim menyatakan menolak nota keberatan atau eksepsi Habib Rizieq Shihab atas dakwaan dalam kasus kerumunan di Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat dan Petamburan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca Juga: Habib Rizieq Tiba di Pengadilan, Water Canon dan Barakuda Diturunkan