KPK Bidik Sejumlah Orang Diduga Kecipratan Duit Korupsi Cukai di Bintan

Selasa, 06 April 2021 | 10:51 WIB
KPK Bidik Sejumlah Orang Diduga Kecipratan Duit Korupsi Cukai di Bintan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/HO-Humas KPK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik KPK sedang menelisik soal adanya dugaan penerimaan sejumlah uang kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penambahan kuota dalam kasus dugaan korupsi kasus barang kena Cukai dalam pengelolaan kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.

Dugaan aliran uang itu terendus setelah penyidik KPK memeriksa lima saksi di Kantor Polres Tanjung Pinang.

Mereka yakni, Alfeni Harmi, staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan; dan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan.

Kemudian, anggota Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan, Yurioskandar; Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan atau ajudan Bupati Bintan Periode 2016-2021, Rizki Bintani; Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kab. Bintan Kepala BP Bintan 2011-2016, Mardhiah; dan Restauli selaku pensiunan PNS.

Baca Juga: Gugat KPK, MAKI Sebut 20 Izin Penggeledahan Kasus Bansos Kemensos Terlantar

"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok dan minuman beralkohol dan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang karena pemberian kuota dimaksud kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).

Namun, Ali belum dapat menyampaikan secara gamblang soal siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebab, dia beralasan sesuai kebijakan pimpinan KPK Era Firli Bahuri,  penetapan status tersangka terkait perkara tindak pidana korupsi bakal diumumkan setelah resmi dilakukan penahanan.

"Bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," ungkap Ali.

Ali pun memastikan KPK akan membeberkan kepada publik tentang konstruksi perkara, serta alat buktinya apa saja dan akan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.

"Sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini," kata dia.

Baca Juga: Buron Selama 2 Tahun, Samin Tan Tertangkap KPK di Jakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI