Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan MAKI Terhadap KPK

Selasa, 06 April 2021 | 09:46 WIB
Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan MAKI Terhadap KPK
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menunjukkan barang bukti bantuan sosial dari Kemensos yang diduga telah disunat, di gedung KPK, Rabu (16/12/2020). (Suara.com/Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap sejumlah kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/4/2021). Hari ini, sidang gugatan praperadilan itu terkait kasus suap dana bansos Kementerian Sosial (Kemensos).

Kuasa hukum MAKI, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan, sidang akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Adapun agenda kali ini adalah mendengarkan jawaban dari pihak KPK.

"Untuk kasus bansos, hari ini dengan agenda jawaban dari KPK pukul 10.00 WIB," kata Kurniawan dalam pesan singkat.

Sidang gugatan praperadilan kasus suap bansos Kemensos sendiri telah berlangsung kemarin, Senin (5/4/2021). Sidang tersebut dipimpin Hakim Tunggal, Nazar Effriandi.

Baca Juga: Gugat KPK, MAKI Sebut 20 Izin Penggeledahan Kasus Bansos Kemensos Terlantar

Sebelumnya, koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan, jika pihaknya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas lima kasus yang ditangani KPK.

Lima kasus tersebut, yakni Bank Century, KTP-elektronik (KTP-el), bantuan sosial (bansos) sembako Kementerian Sosial (Kemensos), pengadaan helikopter AW 101, dan pengembangan kasus mantan Bupati Malang Rendra Kresna.

"Hari ini, jam 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terjadwal sidang perdana lima praperadilan yang diajukan MAKI melawan KPK atas perkara mangkrak yang cukup lama maupun baru namun berpotensi mangkrak," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman seperti diwartakan Antara.

Terkait kasus Bank Century, Boyamin menyatakan bahwa sejak KPK kalah oleh putusan praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan Nomor 24 Tahun 2018 yang berisi melanjutkan penyidikan untuk nama-nama lain pengembangan dari perkara Budi Mulya, namun hingga saat ini KPK belum menetapkan satu pun tersangka sehingga kasusnya mangkrak.

Selanjutnya kasus KTP-el, KPK pada 13 Agustus 2019 telah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut, yaitu Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Paulus Tannos.

Baca Juga: Sebut Kasus Century hingga Bansos Mangkrak, MAKI Gugat KPK ke PN Jaksel

"Perkara ini tidak ada perkembangan alias mangkrak hampir 2 tahun, padahal mestinya bisa cepat karena hanya perkara pengembangan kasus KTP-el," ujar dia pula.

Kasus pengadaan helikopter AW 101, KPK pada 16 Juni 2017 telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan helikopter AW 101, namun mangkrak hampir 4 tahun.

Kemudian soal kasus suap bansos, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap penyaluran sembako bansos di Kemensos, namun prosesnya diduga tidak melakukan penggeledahan atas semua izin penggeledahan yang telah diberikan Dewan Pengawas KPK.

Terakhir, kasus gratifikasi mantan Bupati Malang Rendra Kresna. KPK telah melakukan proses persidangan atas dugaan gratifikasi yang diterima oleh Rendra Kresna.

Menurutnya, lima gugatan praperadilan itu diajukan sebagai upaya untuk mengembalikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang menurun pada 2020 di angka 37 dari sebelumnya angka 40 tahun sebelumnya.

MAKI memandang penyumbang terbesar turunnya IPK adalah terkait revisi Undang-Undang KPK, kontroversi Pimpinan KPK periode Firli Bahuri dan kawan-kawan serta banyaknya kasus mangkrak, sehingga salah satu upaya menaikkan IPK dengan cara mengajukan gugatan praperadilan untuk mengurangi dan mencegah kasus mangkrak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI