Ia menghormati tugas Densus 88 dalam menjalankan tugas memberantas terorisme. Namun, penggeledahan yang dilakukan tersebut bisa menjadi kontra produktif.
"Secara institusional Densus 88 bisa melakukan penggeledahan dimanapun. Tetapi kalau tujuan penggeledahan itu dimaksudkan sbg usaha pemberantasan terorisme bisa kontra produktif. Cara-cara militeristik terbukti tidak cukup efektif," ujar Abdul.
Abdul meminta agar Kepala Densus88 segera menindak tegas anggotanya yang melanggar aturan, prosedur dan kode etik.
Ia mengimbau agar Densus 88 bisa bekerja secara profesional dan tidak gegabah.
"Jajaran Densus 88 seharusnya bekerja profesional, tidak gegabah, dan unjuk kekuasaan dengan melanggar aturan. Kepala Densus seharusnya menindak tegas apabila terdapat anggota yang melanggar aturan, prosedur, dan kode etik," tukasnya.
Ponpes di Sleman Digeledah
Jajaran Densus 88 Antiteror Mabes Polri menggeledah Pondok Pesantren Ibnul Qoyyim di RT 4 RW 7, Dusun Gandu, Sendangtirto, Berbah, Sleman, Jumat (2/4/2021) malam. Penggeledahan itu berlangsung cukup memakan waktu dengan penjagaan ketat dari petugas kepolisian.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lapangan, selama penggeledahan berlangsung sekitar lokasi dijaga ketat petugas kepolisian. Beberapa warga setempat terlihat penasaran dan turut menyaksikan penggeledahan itu dari jauh.
Ketua RT 4, Agus Purwanto (48), membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Pasalnya ia diminta menjadi saksi dalam kegiatan penggeledahan di beberapa ruangan ponpes itu.
Baca Juga: Densus 88 Amankan Anak Kecil dan Pistol Mainan, Pak RT: Harap Dikembalikan
"Semua kantor diperiksa. Semua ruangan diperiksa kecuali ruang inap tidak. Asrama tidak. Ruang kantor tata usaha, ruang direktur itu dan rumah pribadi," kata Agus, saat ditemui awak media.