Suara.com - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu memberhentikan sementara oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu yang ditangkap polisi karena kedapatan menanam ratusan batang ganja.
"Setelah kita baca dan melihat informasi bahwa ada oknum guru kita yang ditangkap aparat karena disinyalir menanam ganja di perkebunan cabai miliknya. Dia sebagai PNS sudah barang tentu melanggar aturan ketentuan PNS maka dia kita berhentikan untuk sementara," kata Sekda Kabupaten Rejang Lebong, RA Denni di Rejang Lebong, Senin (5/4/2021).
Dia mengatakan, selain itu gaji oknum guru berinisial BH yang bertugas sebagai guru kelas di SD Negeri di Desa Lubuk Alai Kecamatan Sindang Beliti Ulu tersebut juga akan dilakukan pemotongan pembayaran gaji per bulan menjadi separuh dari ketentuan atau 50 persen.
Tindakan tegas Pemkab Rejang Lebong ini, kata dia, karena oknum ASN itu menjadi tauladan bagi masyarakat lainnya. Namun dirinya dalam kasus itu masih bersyukur karena tidak melibatkan anak muridnya dalam menanamnya.
Baca Juga: Kronologis Koper Dikira Bom di Masjid Baitul Atieq, Sengaja Ditinggal
"Selain oknum guru yang menanam ganja ini, tindakan tegas juga kita berlakukan kepada oknum ASN yang bertugas di Kecamatan Kota Padang yang baru-baru ini ditangkap polisi atas kepemilikan senjata api. Dia sudah diberhentikan sementara dan gajinya juga sudah dipotong 50 persen," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Saat ini proses hukumnya kedua oknum ASN tersebut tambah dia, sedang berjalan dan akan mereka tindak lanjuti dengan hukuman disiplin pegawai, jika nantinya kedua ASN ini terbukti bersalah dan dijatuhi sekian tahun penjara maka kasusnya akan ditindak lanjuti kembali dengan penjatuhan sanksi lainnya.
Kedua oknum ASN ini yang terlibat masalah hukum karena terlibat dalam tindak pidana itu, kata RA Denni, tidak akan mendapatkan pendampingan hukum karena melakukan perbuatan berbahaya dengan masa depan bangsa, kecuali jika mereka melakukannya karena membela harkat martabat daerah.
Sebelumnya, dua oknum ASN di Rejang Lebong ditangkap aparat kepolisian setempat karena terlibat tindak pidana yakni BH (54), oknum guru SD yang tinggal di Dusun 4 Desa Lubuk Alai Kecamatan Sindang Beliti Ulu yang ditangkap petugas Polres Rejang Lebong, Sabtu pagi (3/4) karena menanam ratusan batang ganja.
Sedangkan ASN lainnya ialah FN (30), warga Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara yang bertugas di Kecamatan Kota Padang. FN ditangkap petugas Intel Kodim 0409/Rejang Lebong pada 18 Maret 2021 sekitar pukul 09.30 WIB atas kepemilikan senjata api dan kemudian diserahkan ke Polres Rejang Lebong. Oknum ASN ini sempat menembakkan senpi rakitan satu kali saat ada keributan dalam rumah tangganya.
Baca Juga: Bukan Bom, Ini Isi Koper Misterius di Halaman Masjid di Bengkulu