Arab Saudi Izinkan Ibadah Umrah Saat Ramadhan, Ini Syarat dan Ketentuannya

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 06 April 2021 | 04:42 WIB
Arab Saudi Izinkan Ibadah Umrah Saat Ramadhan, Ini Syarat dan Ketentuannya
Warga Saudi dan warga asing mengelilingi Ka'bah (Tawaf) di kompleks Masjidil Haram di kota suci Mekkah, Minggu (4/10/2020). [Saudi Ministry of Hajj and Umra / AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi akan memberikan izin ibadah umrah dan kunjungan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi untuk orang-orang mulai bulan Ramadhan 2021 ini. Bagaimana syaratnya?

Pemerintah Arab Saudi menyatakan, izin ibadah umrah saat Ramadhan tahun ini diberikan kepada orang-orang yang telah menjalani vaksin Covid-19 atau sudah divaksinasi.

Pemberian izin umrah dan shalat di Masjidil Haram serta berkunjung ke Masjid Nabawi mulai tanggal 1 Ramadhan 1442 Hijriah bagi orang-orang yang sudah divaksinasi sesuai dengan ketentuan di aplikasi (Tawakkalna) untuk kategori imunisasi, menurut Sumber resmi di Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (6/4/2021).

Kategori imunisasi yaitu seseorang yang mendapat dua dosis vaksin Covid-19. Kemudian, seseorang yang setelah 14 hari menerima dosis pertama vaksin Covid-19 serta yang sembuh dari infeksi.

Baca Juga: Kabar Baik, Raja Arab Saudi Setujui Bantuan Bagi Perusahaan Haji dan Umrah

Izin pemesanan untuk menunaikan ibadah umrah, shalat dan kunjungan harus melalui aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna), karena waktu yang tersedia dan kapasitas operasional tetap berpegang pada tindakan kehati-hatian.

Kemudian, menunjukkan izin dan memverifikasi keabsahannya melalui aplikasi (Tawakkalna), langsung dari rekening penerima.

Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa platform utama dan terakreditasi untuk mendapatkan izin adalah melalui aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna), serta memperingatkan terhadap kampanye dan situs palsu.

Selain itu, selama Ramadhan, Kementerian Haji dan Umrah meningkatkan kapasitas operasional Masjidil Haram dengan tetap mematuhi semua tindakan pencegahan yang dikeluarkan oleh otoritas terkait.

Baca Juga: Polda Aceh Tetapkan DPO Terduga Penipuan Jamaah Umrah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI