Mensos Risma: Korban Jiwa Banjir NTT Dapat Santunan Rp 15 Juta

Senin, 05 April 2021 | 23:04 WIB
Mensos Risma: Korban Jiwa Banjir NTT Dapat Santunan Rp 15 Juta
Menteri Sosial Tri Rismaharini mendatangi wilayah terdampak banjir bandang dan tanah longsor di Nusa Tenggara Timur (NTT) serta Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin (5/4/2021). (Foto dok. humas Kemensos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan seluruh korban meninggal dunia pasca bencana banjir bandang akibat badai siklon tropis Seroja di sejumlah daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) akan mendapatkan santunan Rp 15 juta.

Hingga Senin (5/4/2021) pukul 19.00 WIB, tercatat sudah ada 84 jiwa dinyatakan meninggal dunia, 71 orang masih hilang.

"Pemerintah akan memberi santunan masing-masing sebesar Rp 15 juta, jadi ini datanya masih bergerak karena masih ada yang belum ditemukan," kata Risma dalam jumpa pers virtual, Senin (5/4/2021).

Sedangkan terhadap korban luka akan diberi santunan masing-masing Rp 5 juta dan pengobatan.

"Kemudian korban luka itu terdata ada 27 orang dan kami akan beri santunan masing-masing Rp 5 juta," ucapnya.

Risma menyebut pihaknya juga akan mendata kerusakan rumah untuk menentukan mana rumah yang memerlukan bantuan mana yang tidak.

Kemensos akan terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Tim Tanggap Bencana di NTT untuk penyaluran bantuannya.

"Besok kami kirim makanan tenda dan kasur selimut pakaian ke Sumba Timur. Diperkirakan bantuan kami yang malam ini gerak dari Maumere ke Adonara kemudian kami juga berikan bantuan ini kita siapkan ke Ende," tutur Risma.

Per 5 April 2021, Kemensos telah menggelontorkan dana sebesar Rp 2.619.056.695 untuk bantuan dan santunan korban bencana di NTT.

Baca Juga: Kepala BMKG: Badai Seroja dan Banjir NTT Akibat Perubahan Iklim Global

Santunan telah disalurkan kepada ahli waris dari 76 jiwa sebesar Rp 1.140.000.000, dan santunan korban luka berat sebanyak 27 orang sebesar Rp 135.000.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI