Suara.com - Pemerintah Pusat menilai status bencana nasional belum perlu ditetapkan dalam bencana banjir bandang akibat badai siklon tropis Seroja di sejumlah daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengatakan pemerintah daerah dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota yang terdampak di NTT masih bisa mengatasi dampak bencana ini, sehingga belum perlu status bencana nasional.
"Kami berpikir tidak perlu ada usulan kepada pemerintah pusat untuk menentukan status bencana nasional, cukup daerah saja yang menentukan status darurat bencana," kata Doni dalam jumpa pers virtual, Senin (5/4/2021).
Dia menilai kondisi saat ini masih memungkinkan untuk pemerintah daerah bekerja menanggulangi bencana di wilayahnya.
Baca Juga: Kondisi Flores Timur Usai Diterjang Banjir Bandang
"Status darurat bencana nasional itu manakala pemerintahan di daerah lumpuh sehingga pemerintah pusat harus mengambil alih tanggung jawab untuk penyelenggaran penanggulangan bencana, sejauh ini seluruh kegiatan pemerintahan masih terus berjalan," jelasnya.
Meski begitu, Doni menjamin pemerintah pusat melalui BNPB, Basarnas, BMKG, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan tetap akan memberikan bantuan ke NTT.
Diketahui, badai siklon tropis Seroja telah menerjang 10 kabupaten dan 1 kota di NTT, antara lain; Kota Kupang, Kabupaten Flores Timur (banjir bandang), Kabupaten Malaka Tengah, Kabupaten Lembata, Kabupaten Ngada, Kabupaten Alor, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan Kabupaten Ende.
Hingga Senin (5/4/2021) pukul 14.00 WIB, tercatat sudah ada 68 jiwa dinyatakan meninggal dunia, 70 orang masih hilang, 15 luka-luka, 938 kepala keluarga atau 2.655 jiwa yang terdampak banjir.
Kemudian kerugian materiil yang tercatat sejauh ini; 25 rumah rusak berat, 114 rumah rusak sedang, 17 rumah hanyut, 60 rumah terendam, 743 rumah terdampak, 40 akses jalan tertutup pohon tumbang, 5 jembatan putus, 1 fasilitas umum terdampak, dan 1 kapal tenggelam.
Baca Juga: Banjir Bandang Pujon, Pemkab Malang Salahkan Pembalakan Liar
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menerbitkan peringatan dini terkait bahaya Gelombang Tinggi 4 - 6 meter akibat siklon tropis Seroja yang berlaku dari tgl 5 - 6 April 2021.