Terekam CCTV, Pencuri Laptop Keluarga Pasien di RS Jaksel Diciduk Polisi

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 05 April 2021 | 20:48 WIB
Terekam CCTV, Pencuri Laptop Keluarga Pasien di RS Jaksel Diciduk Polisi
Pelaku pencurian di RS berinisial AS ditangkap Polsek Metro Jagakarsa, Jakarta Selatan. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaku pencurian berinisial AS ditangkap Polsek Metro Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam aksinya pelaku kerap menyasar barang milik keluarga pasien di rumah sakit.

"Pelaku ini sudah sering, sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di rumah sakit," kata Kepala Polsek Metro Jagakarsa Komisaris Polisi Eko Mulyadi di Jakarta, Senin (5/4/2021).

Eko menuturkan, pelaku ditangkap di salah satu hotel melati kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Minggu (4/4) sekitar pukul 23.20 WIB.

Pelaku berusia 41 tahun itu ditangkap pada hari yang sama ketika aksi pencurian itu dilakukan pada pukul 04.04 WIB di Rumah Sakit Zahirah, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Awas Penipuan WhatsApp! Pura-pura Kenal, Malah Meretas Data Pribadimu

Penangkapan itu terungkap berkat rekaman kamera pengawas (CCTV) di rumah sakit tersebut yang merekam aksi kriminal.

Adapun barang yang dicuri adalah satu buah tas berisi satu unit komputer jinjing (laptop) senilai Rp6 juta.

Pelaku mencuri tas berisi laptop itu dari salah satu keluarga pasien di ruang rawat inap lantai tiga.

Berbekal rekaman CCTV itu, tim Unit Reserse Kriminal yang dipimpin Ajun Komisaris Polisi Mujianto kemudian melakukan penyelidikan dan memprofil wajah pelaku yang terekam di kamera pengawas.

Berdasarkan hasil profil tersebut, polisi kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya menangkap pelaku kurang dari 24 jam.

Baca Juga: Duhh! Telur Penyu Ditemukan Dijual Bebas di Pasar Tradisional Majene

"Pelaku ini adalah warga biasa, jadi bukan dari karyawan atau pun petugas kesehatan di rumah sakit tersebut," imbuh Eko.

Saat ini, pelaku dimintai keterangan di Polsek Jagakarsa termasuk mendalami penadah, mengingat aksi pencurian di rumah sakit bukan yang pertama kali.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI