Suara.com - Seorang wanita berinisial STR yang diduga sebagai dokter kecantikan ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus penyuntikan "filler" payudara secara ilegal. Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan dua korban berinisial D dan T.
"Pelaku ditangkap di Pondok Pucung Tangerang Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (5/4/2021).
Arsya menuturkan pimpinan tim Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri menggeledah tempat kediaman STR yang mendapati barang bukti alat anestesi, alat sisa suntikan dan beberapa botol "filler".
Arsya menegaskan STR tercatat bukan sebagai dokter ahli anestesi atau filler yang membuka praktek klinik kecantikan.
Sebelumnya, korban D dan T mengaku mengalami infeksi pada bagian payudara usai menjalani suntik "filler" dari seseorang yang awalnya mengaku dokter.
Selanjutnya, D melapor dugaan malpraktik ke Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (31/3).
Filler adalah tindakan penyuntikan bahan berupa cairan gel ke bawah kulit yang bertujuan untuk menambah volume pada salah satu bagian tubuh.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat membuka posko pengaduan bagi warga yang menjadi korban gagal filler payudara dari oknum yang mengaku sebagai dokter. Itu dilakukan pasca adanya laporan dari dua wanita yang mengaku menjadi korban.
Korban berinisial T dan D melapor ke Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (31/3/2021). Keduanya membawa sejumlah bukti seperti foto luka pada bagian dada yang sudah disuntik filler.
Baca Juga: Dugaan Malpraktik Filler Payudara Monica Indah, Bengkak Terasa Mau Pecah
Sebagai informasi, pelapor berinisial D mengaku mengalami infeksi pada bagian payudara. Dari pengakuannya, terdapat cairan dan nanah dari payudaranya pasca disuntikan filler oleh oknum yang mengaku sebagai dokter.