Pengusutan Dugaan Pelecehan Anak Buahnya Belum Rampung, Ini Kata Anies

Senin, 05 April 2021 | 18:38 WIB
Pengusutan Dugaan Pelecehan Anak Buahnya Belum Rampung, Ini Kata Anies
Blessmiyanda, Kepala BPPBJ DKI Jakarta (dok. bppbj.jakarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemeriksaan atas kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta nonaktif Blessmiyanda belum juga rampung. Sampai saat ini pihak Inspektorat DKI masih melakukan pemeriksaan.

Hal ini dikatakan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies menyebut sampai sekarang proses pemeriksaan masih terus berjalan meski tak merinci sudah sampai mana tahapannya.

Blessmiyanda juga telah diperiksa Inspektorat sejak 20 Maret lalu berbarengan dengan waktu penonaktifan dirinya dari jabatannya.

"Sekarang sedang berproses. Kita hormati proses hukum," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/3/2021).

Anies mengatakan dengan proses pemeriksaan kasus yang berjalan, maka akan memberikan rasa aman bagi pekerja di Jakarta dari bahaya pelecehan seksual, khususnya dari atasan.

"Kita ingin bahwa semua yang beekrja di Jakarta merasa tenang, tentram karena Pemprov melindungi semua khususnya kaum perempuan yang bekerja di pemprov DKI," jelasnya.

Tak hanya itu, Anies mengatakan akan menindak tegas jika nantinya Blessmiyanda diputuskan bersalah melakukan pelecehan seksual. Ia menyebut tak memberikan toleransi atas masalah ini.

"Karena itulah prosesnya sedang dijalankan sekarang sampai tuntas. Nanti setelah tuntas ada hasil, ada majelis yang nanti memutuskan dari situ kemudian ditentukan langkahnya," pungkasnya.

Tak hanya pelecehan seksual, Bless disebut Anies juga diperiksa karena dugaan perselingkuhan. Berdasarkan aturan PNS, pelecehan seksual dan perselingkuhan masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Baca Juga: Jelang Pembukaan 96 Sekolah 7 April, Anies Gencarkan Vaksinasi Lansia

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI