Gugat KPK, MAKI Sebut 20 Izin Penggeledahan Kasus Bansos Kemensos Terlantar

Senin, 05 April 2021 | 18:25 WIB
Gugat KPK, MAKI Sebut 20 Izin Penggeledahan Kasus Bansos Kemensos Terlantar
Ilustrasi--Penyidik KPK saat menggelar rekonstruksi kasus suap bansos Corona dengan menghadirkan dua tersangka, yakni Harry Sidabuke dan Matheus Joko Santoso. (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) resmi mengajukan gugatan praperadilan tas lima kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. 

Salah satu kasus yang menjadi sorotan MAKI adalah suap dana bansos Kementerian Sosial (Kemensos). MAKI menilai,  KPK telah mengabaikan atau menelantarkan 20 surat izin penggeledahan yang dikeluarkan Dewan Pengawas.

Sidang gugatan praperadilan kasus suap bansos Kemensos sendiri telah berlangsung hari ini, Senin (5/4/2021). Sidang tersebut dipimpin Hakim Tunggal, Nazar Effriandi. 

"Bahwa dalam penanganan perkara tersebut diduga termohon (KPK) menelantarkan 20 izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK," kata salah satu tim kuasa hukum MAKI, Kurniawan Adi Nugroho kepada wartawan, Senin (5/4/2021).

Baca Juga: KPK Pertajam Bukti Uang Bansos yang Dikumpulkan Eks Anak Buah Juliari

Kurniawan melanjutkan, penelantaran 20 surat izin penggeledahan itu menyebabkan penahanan dalam kasus tersebut berhenti di tempat. Dengan demikian, hasil penyidikan yang dilakukan KPK selaku lembaga antirasuah belum dapat disidangkan.

Dalam kasus tersebut, ada sejumlah sosok yang telah menyabet gelar tersangka. Mereka adalah Juliari P. Batubara -- bekas Menteri Sosial --, Matheus Joko Santoso, dan Pejabat Pembuat Komitmen, Adi Wahyono.

"Untuk tiga orang lainnya yang merupakan tersangka penerima suap, yakni Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono selaku PPK di Kementerian Sosial saat ini masih dalam tahap penyidikan," sambungnya.

Kurniawan menyatakan, pihaknya telah membikin laporan terkait dugaan penelantaran izin penggeledahan ke Dewan Pengawas. Dalam hal ini, dia meminta Dewan Pengawas agar bisa memastikan dugaan penelantaran izin penggeledahan tersebut oleh KPK. 

Kurniawan melanjutkan, pihaknya belum menerima bukti terkait rilis KPK terkait penggeledahan yang telah dilakukan ke salah satu saksi, yakni Ihsan Yunus. Atas dasar itu, MAKI menilai KPK tidak serius dalam menangani kasus. 

Baca Juga: Kasus Bansos Corona, Adik Ihsan Yunus Mengaku Hanya Tawarkan Goodie Bag

"Tidak ada bukti apapun telah terjadi pemanggilan kepada Ihsan Yunus sehingga nampak termohon tidak serius dan main-main menangani perkara korupsi penyaluran Sembako Bansos Kensos," beber Adi. 

Sebelumnya, koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan, jika pihaknya gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas lima kasus yang ditangani KPK.  Lima kasus tersebut, yakni Bank Century, KTP-elektronik (KTP-el), bantuan sosial (bansos) sembako Kementerian Sosial (Kemensos), pengadaan helikopter AW 101, dan pengembangan kasus mantan Bupati Malang Rendra Kresna.

KPK resmi tahan Menteri Sosial setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bansos Corona. (Suara.com/M Yasir)
Ilustrasi--KPK saat mengumumkan penahanan eks Menteri Sosial setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bansos Corona. (Suara.com/M Yasir)

"Hari ini, jam 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terjadwal sidang perdana lima praperadilan yang diajukan MAKI melawan KPK atas perkara mangkrak yang cukup lama maupun baru namun berpotensi mangkrak," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman seperti dilaporkan Antara, di Jakarta, Senin.

Terkait kasus Bank Century, Boyamin menyatakan bahwa sejak KPK kalah oleh putusan praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan Nomor 24 Tahun 2018 yang berisi melanjutkan penyidikan untuk nama-nama lain pengembangan dari perkara Budi Mulya, namun hingga saat ini KPK belum menetapkan satu pun tersangka sehingga kasusnya mangkrak.

Selanjutnya kasus KTP-el, KPK pada 13 Agustus 2019 telah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut, yaitu Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Paulus Tannos.

"Perkara ini tidak ada perkembangan alias mangkrak hampir 2 tahun, padahal mestinya bisa cepat karena hanya perkara pengembangan kasus KTP-el," ujar dia pula.

Kasus pengadaan helikopter AW 101, KPK pada 16 Juni 2017 telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan helikopter AW 101, namun mangkrak hampir 4 tahun.

Kemudian soal kasus suap bansos, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap penyaluran sembako bansos di Kemensos, namun prosesnya diduga tidak melakukan penggeledahan atas semua izin penggeledahan yang telah diberikan Dewan Pengawas KPK.

Terakhir, kasus gratifikasi mantan Bupati Malang Rendra Kresna. KPK telah melakukan proses persidangan atas dugaan gratifikasi yang diterima oleh Rendra Kresna.

Menurutnya, lima gugatan praperadilan itu diajukan sebagai upaya untuk mengembalikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang menurun pada 2020 di angka 37 dari sebelumnya angka 40 tahun sebelumnya.

MAKI memandang penyumbang terbesar turunnya IPK adalah terkait revisi Undang-Undang KPK, kontroversi Pimpinan KPK periode Firli Bahuri dan kawan-kawan serta banyaknya kasus mangkrak, sehingga salah satu upaya menaikkan IPK dengan cara mengajukan gugatan praperadilan untuk mengurangi dan mencegah kasus mangkrak di KPK. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI