Tambah Lima Daerah, Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro hingga 19 April 2021

Senin, 05 April 2021 | 17:41 WIB
Tambah Lima Daerah, Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro hingga 19 April 2021
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, meresmikan pendaftaran gelombang ke-12 Program Kartu Prakerja secara daring, Selasa (23/2/2021). [Suara.com/Muhammad Fadil Djailani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro selama dua minggu kedepan, yakni mulai dari 6 April sampai 19 April 2021.

Menteri Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PPKM mikro kekinian sudah diperpanjang sebanyak lima kali.

"Pemerintah menambah dan memperpanjang PPKM tahap berikutnya atau tahap kelima untuk dua minggu kedepan," ujar Airlangga usai mengikuti rapat internal terkait penanganan Covid-19 di Kantor Presiden, komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/4/2021).

Airlangga menuturkan, pemerintah juga menambahkan 5 daerah untuk dijadikan wilayah prioritas PPKM Mikro.

Baca Juga: Anies Sebut PPKM Mikro Jakarta Akan Diperpanjang Lagi

Kelima provinsi baru tambahan itu yakni Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau dan Papua.

"Pemerintah memperbesar wilayah provinsi yang ikut PPKM. Dengan data yang ada, baik itu terkait dengan kasus sembuh, meninggal, aktif, kemudian kumulatif kasus, maka pemerintah menambahkan lima daerah lagi yaitu Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau dan Papua. Sehingga totalnya ada 20 provinsi," tutur dia.

Tak hanya itu, Airlangga menuturkan pemerintah akan memperkecil jaring di desa, RT dan RW.

"Kalau semula zona zona merahnya lebih dari 10 rumah, pemerintah sekarang memperkecil di atas lima rumah itu merah. Kemudian zona oranyenya 3 sampai 5 rumah, zona kuning 1 sampai 2 rumah dan tidak ada kasusnya dalam satu rumah atau tidak kasus kurang dari satu rumah itu berarti hijau," ucap dia.

Hal tersebut kata Airlangga, dilakuakan untuk menekan penularan Covid-19.

Baca Juga: Pengusaha Diminta Bayar THR Full Tahun Ini, Jangan Lagi Dicicil

"Kritera ini diperbaiki karena kita ingin melihat bahwa yang terkait dengan penularan covid bisa dicegah lagi," katanya.

Sebelumnya pemberlakuan PPKM mikro di 15 provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI