Buron Selama 2 Tahun, Samin Tan Tertangkap KPK di Jakarta

Senin, 05 April 2021 | 17:31 WIB
Buron Selama 2 Tahun, Samin Tan Tertangkap KPK di Jakarta
Samin Tan, buronan kasus korupsi yang ditangkap KPK. Penampakan Samin Tan saat digelandang ke KPK. (istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Satgas KPK akhinya berhasil menangkap buronan pemilik PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan pada Senin (5/4/2021) sore. 

Samin Tan merupakan tersangka kasus suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

"Benar hari ini (5/4/2021), Tim penyidik KPK herhasil menangkap DPO (daftar pencarian orang) KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (5/4/2021).

Ali menyebut Samin Tan kini sudah berada di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Bupati Aa Umbara Tersangka KPK, Tugas Hengky Kurniawan Bertambah Berat

"Saat ini tersangka sudah dibawa ke gedung merah putih KPK dan akan dilakukan pemeriksaan," ucap Ali.

Untuk perkembangan lebih lanjut, KPK nantinya akan memberikan informasi.

"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," tutup Ali.

Samin Tan merupakan DPO KPK sejak 1 Februari 2019.

Dalam kasus ini, Samin Tan diduga meminta bantuan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk mengurus permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah. 

Baca Juga: Dari Harun Masiku hingga Samin Tan, ICW Ragu 5 Buronan KPK Bisa Ditangkap

PKP2B itu antara PT AKT yang telah diakusisi oleh perusahaan milik Samin Tan, dengan Kementerian ESDM.

Eni yang kini sudah menjadi terpidana dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1, diduga menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni juga disebut meminta uang Rp 5 miliar kepada Samin untuk membantu biaya kampanye suaminya di Temanggung, Jawa Tengah.

Eks Politikus Partai Golkar ini kemudian menerima uang Rp 5 miliar dari Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali, yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI