Tok!!! Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Suap Urus Fatwa MA

Senin, 05 April 2021 | 16:41 WIB
Tok!!! Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Suap Urus Fatwa MA
Terdakwa Djoko Tjandra duduk santai di kursi pengunjung sebelum jalani sidang vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Djoko Tjandra dijatuhkan vonis majelis hakim empat tahun penjara dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Senin (5/4/2021).

Selain pidana badan, majelis hakim juga meminta terdakwa Djoko membayar denda Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan, kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam pembacaan putusan, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).

Djoko dinilai terbukti memberikan suap kepada penegak hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo dalam dua perkara untuk mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait status buronan Djoko dalam kasus cassie bank Bali serta kasus suap penghapusan red notice dan penghapusan DPO Djoko.

"Menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra terbukti secata sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ucap Damis.

Adapun hal memberatkan Djoko Tjandra, ia tak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Djoko Tjandra saat menjalani sidang putusan kasus suap kepengurusan fatwa di MA. Hakim memvonis Djoko Tjandra 4 tahun, enam bulan penjara. (Suara.com/Welly Hidayat)
Djoko Tjandra saat menjalani sidang putusan kasus suap kepengurusan fatwa di MA. Hakim memvonis Djoko Tjandra 4 tahun, enam bulan penjara. (Suara.com/Welly Hidayat)

"Perbuatan dilakukan sebagai upaya untuk menghindari keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata dia. 

"Penyuapan dilakukan ke penegak hukum," sambungnya. 

Sedangkan, hal meringankan terdakwa Djoko bersikap sopan selama persidangan, terdakwa berusia lanjut.

Baca Juga: Pede Bakal Divonis Ringan Kasus Suap, Djoko Tjandra: Banyak yang Ngawur!

Vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung selama empat tahun penjara.

REKOMENDASI

TERKINI