Teman korban tidak berani menyelamatkan korban karena diancam BY dengan golok.
“Peran tersangka BY, mengacungkan golok kepada teman korban untuk tidak melerai. Karena menurut tersangka BY, itu masalah pribadi antara korban dengan tersangka RZ,” ujarnya.
Kepada polisi, tersangka RZ mengaku sekarang sudah menyesali perbuatannya.
Walau menyesal, mereka tetap harus menjalani hukuman. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.