Tangan Kembali Diborgol Usai Sidang, Jumhur Hidayat Mengaku Sehat

Senin, 05 April 2021 | 15:11 WIB
Tangan Kembali Diborgol Usai Sidang, Jumhur Hidayat Mengaku Sehat
Pentolan KAMI, Jumhur Hidayat (tengah) dan tim pengacara usai menjalani sidang kasus hoaks di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pentolan KAMI Jumhur Hidayat baru saja menjalani persidangan tatap muka terkait perkara penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/4/2021). Setelah sidang selesai, Jumhur berjalan meninggalkan ruang sidang utama dengan tangan kembali diborgol.

Kepada wartawan, Jumhur mengakui kondisinya tetap sehat selama berada dalam tahanan. Dalam perkara ini, dia ditahan di Rutan Mabes Polri.

"Sehat, sehat (selama dalam tahanan)," kata Jumhur seraya tertawa saat berjalan meninggalkan ruang sidang.

Jumhur melanjutkan, dirinya akan kembali datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang lanjutan yang berlangaung pada Kamis (8/4/2021) mendatang. Untuk itu, dia berharap agar perkara yang menjeratnya dapat segera terungkap.

Baca Juga: Laptop Anak Disita, Jumhur Minta Tolong Hakim Kembalikan: Itu Buat Sekolah

"Iya hari Kamis datang mudah-mudahan lebih terang semuanya. Oke ya sukses merdeka," singkat dia.

Keterangan Ahli

Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli forensik bernama Muhammad Asep Saputra dari Mabes Polri. Dalam persidangan, dia mengakui ada sembilan barang bukti yang disita dari tangan Jumhur.

Asep merinci, barang bukti yang disita adalah satu unit ponsel genggam, dua unit sim card, satu unit komputer berwarna hitam, satu unit Ipad, satu unit laptop, satu unit kartu memori, dan saru keping CD atau DVD.

"Kami di forensik terkait digital, pada Selasa 13 Oktober 2020, penyedik memohon pada kami memeriksa 9 buah bukti," demikian pengakuan Asep.

Baca Juga: Perdana Selama Diadili, Jumhur Hari Ini Duduk di Kursi Terdakwa Kasus Hoaks

Setelah menerima barang bukti tersebut dari pihak penyidik, Asep langsung melakukan analisa. Dia menyebut, analisa dilakukan dengan memeriksa cuitan Jumhur di Twitter dengan kata kunci pencarian UU Cipta Kerja dan Omnibus Law -- tentunya berdasarkan resume yang diajukan pihak penyidik.

"Awal mula dilakukan penelusuran melalui keyword UU Cipta Kerja. Apakah ada postingan tentang cuitan terdakwa, pesan tersebut ada," lanjut dia.

Asep menambahkan, pihaknya turut melakukan ekstraksi data terhadap barang bukti menggunakan aplikasi Celebraite. Dalam hal ini, tim digital forensik menggunakan perangkat keras maupun lunak dalam pelaksanaannya.

"Analisa hanya bisa dilakukan berdasarkan permintaan penyidik," pungkas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI