Laptop Anak Disita, Jumhur Minta Tolong Hakim Kembalikan: Itu Buat Sekolah

Senin, 05 April 2021 | 14:29 WIB
Laptop Anak Disita, Jumhur Minta Tolong Hakim Kembalikan: Itu Buat Sekolah
Pentolan KAMI, Jumhur Hidayat (tengah) dan tim pengacara usai menjalani sidang kasus hoaks di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Awal mula dilakukan penelusuran melalui keyword UU Cipta Kerja. Apakah ada postingan tentang cuitan terdakwa, pesan tersebut ada," lanjut dia.

Asep menambahkan, pihaknya turut melakukan ekstraksi data terhadap barang bukti menggunakan aplikasi Celebraite. Dalam hal ini, tim digital forensik menggunakan perangkat keras maupun lunak dalam pelaksanaannya.

"Analisa hanya bisa dilakukan berdasarkan permintaan penyidik," pungkas dia.

Didakwa Sebar Hoaks

Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Lewat cuitanya itu, Jumhur juga dianggap membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.

Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI