Laptop Anak Disita, Jumhur Minta Tolong Hakim Kembalikan: Itu Buat Sekolah

Senin, 05 April 2021 | 14:29 WIB
Laptop Anak Disita, Jumhur Minta Tolong Hakim Kembalikan: Itu Buat Sekolah
Pentolan KAMI, Jumhur Hidayat (tengah) dan tim pengacara usai menjalani sidang kasus hoaks di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pentolan KAMI sekaligus terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Jumhur Hidayat untuk kali pertama hadir dalam ruang persidangan. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, Jumhur turut menyinggung laptop milik anaknya yang disita sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian.

Untuk itu, Jumhur memohon pada majelis hakim agar barang-barang miliknya untuk dikembalikan. Tak terkecuali laptop milik anaknya yang seluruh bahan ajarnya berada di sana.

"Itu ada komputer anak saya. Laptop itu dia pakai itu, jadi dia tidak bisa sekolah, semua pelajarannya di situ. Kalau yang mulia bisa kembalikan laptop itu, itu dalam persidangan ya Alhamdulillah jadi anak saya bisa sekolah," kata Jumhur di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/4/2021).

Menurut Jumhur, laptop milik anaknya yang disita tidak ada kaitannya dengan perkara tersebut. Tak hanya itu, sang anak tidak bisa mengikuti jalannya kegiatan belajar dan mengajar atas penyitaan tersebut.

"Sudah bilang betul-betul bersih, ya orang punya anak saya. Ngapain anak saya ikut-ikutan, itu buat pelajaran. Kalau yang mulia putuskan, jadi anak saya bisa sekolah lagi, ini agak terhambat pendidikannya gara-gara laptopnya disita," sambungnya.

Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli forensik bernama Muhammad Asep Saputra dari Mabes Polri. Dalam persidangan, dia mengakui ada sembilan barang bukti yang disita dari tangan Jumhur.

Asep merinci, barang bukti yang disita adalah satu unit ponsel genggam, dua unit sim card, satu unit komputer berwarna hitam, satu unit Ipad, satu unit laptop, satu unit kartu memori, dan saru keping CD atau DVD.

"Kami di forensik terkait digital, pada Selasa 13 Oktober 2020, penyedik memohon pada kami memeriksa 9 buah bukti," demikian pengakuan Asep.

Baca Juga: Dicecar JPU soal Cuitan Pengusaha Rakus Jumhur, Begini Reaksi Ketum Apindo

Setelah menerima barang bukti tersebut dari pihak penyidik, Asep langsung melakukan analisa. Dia menyebut, analisa dilakukan dengan memeriksa cuitan Jumhur di Twitter dengan kata kunci pencarian UU Cipta Kerja dan Omnibus Law -- tentunya berdasarkan resume yang diajukan  pihak penyidik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI