Mau Divonis, Djoko Tjandra Duduk Santai di Sidang: Nanti Dengerin Aja

Senin, 05 April 2021 | 12:43 WIB
Mau Divonis, Djoko Tjandra Duduk Santai di Sidang: Nanti Dengerin Aja
Terdakwa Djoko Tjandra duduk santai di kursi pengunjung sebelum jalani sidang vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Djoko Tjandra meyakini majelis hakim akan memvonis dirinya ringan dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Senin (5/4/2021), hari ini.

Djoko nampak sudah hadir didalam ruang sidang Hatta Ali. Dan duduk kursi para bangku tamu. Ia, terlihat santai dengan memakai baju batik bercorak kuning dan hijau.

Ketika ditanya awak media, mengenai kesiapan jelang oembacaan putusan. Ia, hanya menjawab siap untuk menghadapi. Sekaligus, dalam kondisi sehat.

"Ya gini aja Alhamdulillah (sehat). Yang terbaik, yang sesuai dengan fakta," kata Djoko di dalam ruang sidang, Senin (5/4/2021).

Baca Juga: Sidang Vonis 5 April Mendatang, Nasib Djoko Tjandra Bakal Diputus Hakim

Djoko pun berharap ia akan mendapat vonis ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.

"Yakin dong lebih ringan. Banyak yang ngawur," ungkap Djoko.

Ketika kembali ditanya awak media terkait apa yang dimaksud ngawur. Kata, Djoko, semua yang sudah disampaikan dipersidangan tidak sesuai fakta yang terjadi.

"Persidangan kan kalian sudah dengar, nanti dengerin saja," kata dia.

Djoko Tjandra telah dituntut hukuman oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejasaan Agung selama 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara. 

Baca Juga: Klaim Cinta Indonesia, Kuasa Hukum Beberkan Niat Djoko Tjandra ke Tanah Air

Jaksa juga berharap majelis hakim turut menolak justice collaborator yang diajukan Djoko Tjandra. 

Dalam kasus ini, terdakwa Pinangki Sirna Malasari juga sudah didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). 

Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra yang saat itu masih buron, tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali. 

Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra. 

Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.

Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI