Suara.com - Terdakwa Djoko Tjandra meyakini majelis hakim akan memvonis dirinya ringan dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Senin (5/4/2021), hari ini.
Djoko nampak sudah hadir didalam ruang sidang Hatta Ali. Dan duduk kursi para bangku tamu. Ia, terlihat santai dengan memakai baju batik bercorak kuning dan hijau.
Ketika ditanya awak media, mengenai kesiapan jelang oembacaan putusan. Ia, hanya menjawab siap untuk menghadapi. Sekaligus, dalam kondisi sehat.
"Ya gini aja Alhamdulillah (sehat). Yang terbaik, yang sesuai dengan fakta," kata Djoko di dalam ruang sidang, Senin (5/4/2021).
Djoko pun berharap ia akan mendapat vonis ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.
"Yakin dong lebih ringan. Banyak yang ngawur," ungkap Djoko.
Ketika kembali ditanya awak media terkait apa yang dimaksud ngawur. Kata, Djoko, semua yang sudah disampaikan dipersidangan tidak sesuai fakta yang terjadi.
"Persidangan kan kalian sudah dengar, nanti dengerin saja," kata dia.
Djoko Tjandra telah dituntut hukuman oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejasaan Agung selama 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Sidang Vonis 5 April Mendatang, Nasib Djoko Tjandra Bakal Diputus Hakim
Jaksa juga berharap majelis hakim turut menolak justice collaborator yang diajukan Djoko Tjandra.