Pede Bakal Divonis Ringan Kasus Suap, Djoko Tjandra: Banyak yang Ngawur!

Senin, 05 April 2021 | 12:21 WIB
Pede Bakal Divonis Ringan Kasus Suap, Djoko Tjandra: Banyak yang Ngawur!
Terdakwa Djoko Tjandra. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -  Terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra yakin majelis hakim hanya akan menjatuhkan putusan ringan kepadanya dalam perkara pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat.

"Yakin dong (vonis) lebih ringan (dari tuntutan), banyak yang ngawur," kata Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Majelis hakim rencananya akan membacakan vonis kepada Djoko Tjandra pada hari ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Djoko Tjandra dengan hukuman pidana 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan.

"Kalau kita tidak berbuat salah, tak usah khawatir, ke manapun kita harus ikuti, kalau Anda korupsi, mencuri dan sebagainya boleh khawatir, tapi apa urusannya di perkara ini," tambah Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra mengaku tidak punya persiapan khusus jelang pembacaan vonis.

"Alhamdulillah sehat, saya siap (mendengarkan vonis)" tambah Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra mengaku tidak ada keluarganya yang hadir ikut menemani dalam persidangan tersebut.

"Enggak ada siapa-siapa," ungkap Djoko Tjandra.

Baca Juga: Klaim Cinta Indonesia, Kuasa Hukum Beberkan Niat Djoko Tjandra ke Tanah Air

Dalam dakwaan pertama, Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS untuk melakukan pengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA) dari Kejaksaan Agung atas permasalah hukum yang dihadapi Djoko Tjandra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI