Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan ada puluhan ribu buruh dari 1.000 pabrik di 20 provinsi yang akan melakukan aksi pada 12 April 2021. Salah satu tuntutan mereka ialah meminta Undang-Undah tentang Cipta Kerja dibatalkan.
Said menjelaskan mengapa kemudian KSPI dan serikut buruh lainnya akan menggelar aksi secara serentak tersebut.
"Kenapa kita perlu melakukan aksi satu hari menjelang puasa? Karena pandemi Covid-19 tidak memungkinkan aksi terus-menerus dalam menyuarakan kepentingan buruh, yaitu menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Meminta hakim Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan, mencabut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan," tutur Said dalam konferensi pers secara daring, Senin (5/4/2021).
Selain menyoal pembatalan UU Cipta Kerja, dalam aksinya nanti buruh meminta pemerintah dan pengusaha untuk tetap membayarkan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2021.
Baca Juga: Buruh Minta Pemerintah Setop Bahas RPP UU Cipta Kerja
Buruh sekaligus akan menuntut agar pembayaran tunjangan hari raya daat lebaran nanti dapat dibayarkan secara penuh tanpa dicicil.
"Dan yang ketiga memastikan pemerintah dan pengusaha wabil khusus pengusaha di seluruh Indonesia untuk membayar tunjangan hari raya atau THR tahun 2021 ini secara penuh dan tidak dicicil," kata Said.
Tuntutan pembayaran THR tanpa dicicil, dikatakan Said meneruskan pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di media yang ia tujukan kepada pengusaha.
"Menko Perekonomian mengatakan sudah saatnya tahun ini pengusaha diminta untuk membayar THR kepada buruh secara penuh tidak lagi dicicil. Karena beliau juga mengatakan bahwa pemerintah sudah memberikan stimulus-stimulus dan bahkan sudah memberikan relaksasi baik itu pajak dan sebagainya," kata Iqbal.
Baca Juga: Banjir Baja Impor dari Cina, Buruh Sebut 100 Ribu Karyawan Terancam PHK