Suara.com - Ketika Selandia Baru meloloskan undang-undang yang memberikan hak cuti kepada perempuan yang keguguran, tiga perempuan dari negara lain merenungkan apa manfaatnya bagi mereka jika UU serupa diciptakan di negara mereka.
"Keguguran adalah duka. Itu adalah kehilangan."
Tatkala Denise Evans kehilangan janinnya, sangat sedikit orang yang tahu bahwa dia hamil. Pada pekan keenam kehamilan, yang merupakan tahap awal kandungan, dia bahkan belum memberitahu sahabat-sahabatnya atau bahkan ayahnya.
"Terasa janggal, di antara sekelompok orang-orang terpilih, kantor yang harus tahu lebih dulu," kata wartawan lepas ini.
Baca Juga: Ibu Keguguran Usai Konsumsi Rumput Fatimah dan Berita Terpopuler Lainnya
"Saya menghabiskan cukup banyak waktu mengkhawatirkan pekerjaan [saat keguguran]—sebagai seorang pekerja lepas, jika saya tidak muncul maka saya tidak dibayar. Saya tidak bisa mengambil waktu libur karena saya harus membayar sejumlah tagihan dan saya tidak ingin mengecewakan orang."
Di Inggris, tempat Denise bermukim—dan banyak negara lainnya di dunia—tidak ada aturan formal yang memberikan hak cuti ditanggung kantor saat pegawai perempuan mengalami keguguran pada masa awal kehamilan. Karyawati seperti ini harus mengandalkan izin sakit dan kebaikan atasan untuk memberikan waktu agar bisa pulih secara fisik dan mental.
Selandia Baru merupakan negara terkini yang meloloskan undang-undang yang memberikan pasangan suami-istri tiga hari cuti dari kantor saat mengalami keguguran. UU itu dinamai UU Hak Cuti saat Keguguran.
"Di pikiran saya, jika saya ada di sana, hasilnya akan jauh berbeda bagi saya," kata Denise. "Keguguran terjadi satu hari dan langsung selesai. Tapi perlu enam pekan agar gejala fisiknya benar-benar hilang. Keguguran adalah hal yang membuat trauma dan rapuh.
"Perempuan yang keguguran mengalami banyak hal dari sisi emosi dan [undang-undang semacam itu] akan mengurangi satu beban. Tiga hari terdengar pendek di permukaan, tapi itu sesuatu. Tiga hari awal adalah yang penting dan saya pikir saya akan bisa kembali bekerja setelahnya.
Baca Juga: Fakta Rumput Fatimah: Herbal yang Diduga Sebabkan Keguguran dan Rahim Robek
"Saya bisa saja menelepon untuk memberitahu saya sakit, tapi ada rasa aman bahwa saya akan diupah. Itu menunjukkan tingkat pemahaman."
Bukan hanya Selandia Baru
Selandia Baru bukan negara pertama yang secara formal memberikan hak cuti kepada perempuan setelah keguguran. Nikaragua, Panama, Mauritius, dan Indonesia memberikan hak cuti dalam taraf yang berbeda. Namun, keempat negara itu memberikan hak cuti lebih dari tiga hari.
India juga termasuk negara yang memberikan hak serupa. Bahkan, Undang-Undang Tunjangan Kehamilan di negara itu telah berumur 60 tahun dan menjadi perintis bagi aturan semacam itu. UU terseut memberikan hak cuti selama enam oekan bagi perempuan yang mengalami keguguran, ditambah satu bulan bagi perempuan yang kesehatannya buruk akibat keguguran.
"Saya pikir undang-undang itu sudah ada sekian lama sehingga kami meremehkannya," kata Priya Sharma, perempuan yang tinggal di Bangalore dan memakai sistem hak cuti keguguran sebanyak tiga kali.
"Saya tidak tahu bahwa Selandia Baru atau negara lain mungkin tidak punya undang-undang seperti itu, dan orang harus menggunakan izin sakit untuk menutupnya.
"Meskipun terdapat budaya patriarki dan represif dalam berbagai lingkaran, undang-undang kami cukup mendukung perempuan bekerja."
Ibu satu anak ini mengalami sekali keguguran dan dua sengaja digugurkan lantaran terdapat komplikasi pada janin. Dia bekerja pada sebuah perusahaan yang manajernya adalah laki-laki dan sangat mendukung.
"Dia bilang, saya bisa mengambil waktu sebanyak yang saya perlukan untuk bisa kembali ke kantor dan saya tidak memikirkan urusan kantor selama enam pekan. Jelas meringankan hidup untuk bisa punya pilihan itu.
"Tidak harus risau soal pekerjaan selama pekan-pekan itu sangat membantu pemulihan saya serta memberikan saya waktu untuk menuju ke rumah orang tua di kota yang berbeda dan tinggal bersama mereka sampai saya lebih baik."
Stigma seputar keguguran
Seperti halnya dengan sejumlah topik seputar kesehatan perempuan, keguguran adalah topik yang jarang dibicarakan di dunia walau jamak terjadi. Sekitar satu dari empat kehamilan berakhir dengan keguguran, umumnya sebelum pekan ke-28. Kemudian sekitar 2,6 juta janin dilahirkan dalam keadaan tak bernyawa di seluruh dunia, menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Dr Nono Simelela, asisten direktur jenderal WHO di bidang keluarga, perempuan, anak, dan remaja, mengatakan apapun kondisinya seputar keguguran, perempuan berhak kondisinya dipahami dan menerima dukungan.
"Perempuan masih menghadapi stigma dan rasa malu yang luar biasa ketika mereka kehilangan janin dan mereka kerap tidak didukung untuk membicarakan pengalaman dan kehilangannya. Ini bisa berujung pada keterisolasian dan putus komunikasi dari pasangan dan keluarga dekat. Ini berarti perempuan terjebak di dalam duka pribadi mereka.
"Rasa sakit yang bertumpuk itu tidak bisa diterima."
Aya Al-Salchi bertekad membagi pengalaman tiga kali keguguran.
"Kami diberitahu untuk tidak memberitahu kami hamil sampai pekan ke-12 agar janin tetap berada di kandungan dan saya melakukannya. Saya merasa beruntung mengalami keguguran pertama pada pekan ke-16 karena saya merasa bisa berbicara soal itu dan mendapat dukungan melewati pengalaman tersebut."
Aya lahir di Irak dan tumbuh dewasa di Libia. Dia kemudian pindah ke Kanada, tempat dia bekerja sekarang.
"Ada stigma umum seputar keguguran. Sampai saya melewatinya, saya tidak tahu bahwa itu sering terjadi. Hal tersebut harus dibicarakan lebih banyak. Topik semacam ini lebih tabu di tempat saya berasal.
"Di kebudayaan tempat saya dibesarkan, menempatkan nilai tertentu pada perempuan yang bisa mengandung. Dan perempuan yang tidak bisa menjadi semacam kurang menarik, seperti ada cacat. Saya tidak merasa malu, tapi saya tahu ada banyak perempuan merasa demikian. Tapi tidak perlu malu mengalami keguguran.
Di Kanada, aturan sekarang menyatakan seorang perempuan bisa menggunakan tunjangan sakit jika yang bersangkutan mengalami keguguran sebelum pekan ke-20. Setelah masa itu, dia berhak mendapat tunjangan kehamilan jika terjadi keguguran atau bayinya dilahirkan dalam keadaan tak bernyawa.
Di Australia, perempuan yang keguguran berhak mengambil cuti di luar tanggungan jika keguguran setelah pekan ke-12. Sementara di Inggris, perempuan berhak mengambil cuti ditanggung, tapi hanya setelah pekan ke-24.
Di AS, yang tunjangan cutinya terbatas, perusahaan tidak diwajibkan memberikan cuti kepada perempuan yang mengalami keguguran.
Turut sertakan perempuan dalam pengambilan kebijakan
Aya berkata dirinya tahu perusahaan tempatnya bekerja akan mendukung jika dia meminta cuti. Setelah kegugurannya yang pertama dia mengambil cuti, namun pada dua kali keguguran selanjutnya dia langsung masuk kerja keesokan hari.
"Undang-undang di Selandia Baru positif karena itu mendukung perempuan untuk membicarakannya dan menghapus stigma seputar kehamilan," ujarnya.
"Alasan utama saya mengapresiasi UU ini karena UU ini mendorong diskusi. Kondisi ini normal dan perempuan perlu mengambil sebanyak waktu yang mereka perlukan untuk lebih baik dan memulihkan perasaan apapun terkait [keguguran]."
Dia meyakini bukanlah kebetulan bahwa UU Selandia Baru diusung seorang perempuan anggota parlemen - Ginny Anderson - dan disetujui pemerintah pimpinan perempuan perdana menteri.
"Ada percakapan global seputar keturutsertaan perempuan dalam pengambilan kebijakan dan bagaimana perempuan seharusnya membantu mengubah kebijakan. Penting bagi perempuan untuk turut serta sehingga bisa berdampak besar pada kekurangan riset medis serta mendapat jawaban bagi perempuan [setelah keguguran]."
Denise sepakat.
"Undang-undang di Selandia Baru menciptakan preseden. Itu terobosan. Jacinda Ardern adalah perdana menteri yang berempati. Saya berharap kita bisa mengkloning dia."
Andersen mengatakan kepada BBC bahwa masih ada stigma dan tabu seputar keguguran yang membuat banyak orang menderita dalam kesunyian.
"Kami mendengar banyak kisah dari pria dan perempuan bagaimana ini berdampak pada mereka. Ada kisah tentang perempuan yang harus membungkus semua barang persiapan kelahiran dan harus bekerja keesokan harinya. Sementara ada perusahaan yang baik dan memberikan cuti ketika diperlukan. Belum jelas dalam hukum bahwa ini adalah hak.
"Jadi ini tentang keadilan dan hak pekerja serta memberikan suara kepada mereka yang sering kali diam.
"Saya berharap UU ini memberikan kesempatan untuk membuka lebih banyak percakapan--lebih banyak keterbukaan seputar topik janin yang lahir tak bernyawa, keguguran, dan kelahiran anak."